Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Aceh Timur mengingatkan pangkalan di kabupaten itu tidak memperjualbelikan elpiji subsidi kepada masyarakat menegah ke atas.
"Elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tertentu dan usaha mikro," kata Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Aceh Timur Furqan di Aceh Timur, Selasa.
Furqan mengatakan di Kabupaten Aceh Timur ada empat agen dan 339 pangkalan elpiji subsidi.
Selain tidak menjual elpiji kepada masyarakat mampu, agen atau pangkalan juga diingatkan tidak menjual kepada hotel, restoran, kafe maupun aparatur sipil negara.
Kemudian, juga harga harus sesuai harga eceran tertinggi (HET). Harga eceran tertinggi elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram di pangkalan Rp18 ribu.
"Namun harga tersebut sesuai jarak. Jika jarak di pinggir jalan, maka pangkalan harus menjualnya seharga Rp18 ribu per tabung," kata Furqan.
Jika pangkalan tersebut berjarak di lima hingga 15 kilometer dari pinggir jalan, maka HET Rp18 ribu tambah ongkos angkut Rp2.000 jadinya Rp20 ribu per tabung.
Begitu juga dalam radius jalan 16 hingga 30 kilometer dengan ongkos angkut Rp4.000, sehingga harga di pangkalan menjadi Rp22 ribu. Sedangkan jarak pangkalan 31 hingga 45 kilometer dengan ongkos angkut Rp6 ribu dan harganya menjadi Rp24 ribu per tabung.
"Sedangkan jarak pangkalan 46 kilometer lebih dengan ongkos angkut Rp7.000, sehingga harga di pangkalan Rp25 ribu per tabung," kata Furqan menyebutkan.
Kemudian pangkalan juga wajib melengkapi syarat administrasi perizinan dan kelengkapan yang berlaku. Dan pangkalan hanya diperbolehkan menjual elpiji subsidi tiga kilogram satu tabung untuk satu konsumen.
Selanjutnya, pangkalan juga dilarang menjual elpiji subsidi kepada pengecer seperti toko kios atau kedai dan dilarang menimbunnya yang dapat menyebabkan kelangkaan.
"Apabila pangkalan tidak memenuhi imbauan tersebut maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku seperti mencabut izin usahanya," kata Furqan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tertentu dan usaha mikro," kata Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Aceh Timur Furqan di Aceh Timur, Selasa.
Furqan mengatakan di Kabupaten Aceh Timur ada empat agen dan 339 pangkalan elpiji subsidi.
Selain tidak menjual elpiji kepada masyarakat mampu, agen atau pangkalan juga diingatkan tidak menjual kepada hotel, restoran, kafe maupun aparatur sipil negara.
Kemudian, juga harga harus sesuai harga eceran tertinggi (HET). Harga eceran tertinggi elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram di pangkalan Rp18 ribu.
"Namun harga tersebut sesuai jarak. Jika jarak di pinggir jalan, maka pangkalan harus menjualnya seharga Rp18 ribu per tabung," kata Furqan.
Jika pangkalan tersebut berjarak di lima hingga 15 kilometer dari pinggir jalan, maka HET Rp18 ribu tambah ongkos angkut Rp2.000 jadinya Rp20 ribu per tabung.
Begitu juga dalam radius jalan 16 hingga 30 kilometer dengan ongkos angkut Rp4.000, sehingga harga di pangkalan menjadi Rp22 ribu. Sedangkan jarak pangkalan 31 hingga 45 kilometer dengan ongkos angkut Rp6 ribu dan harganya menjadi Rp24 ribu per tabung.
"Sedangkan jarak pangkalan 46 kilometer lebih dengan ongkos angkut Rp7.000, sehingga harga di pangkalan Rp25 ribu per tabung," kata Furqan menyebutkan.
Kemudian pangkalan juga wajib melengkapi syarat administrasi perizinan dan kelengkapan yang berlaku. Dan pangkalan hanya diperbolehkan menjual elpiji subsidi tiga kilogram satu tabung untuk satu konsumen.
Selanjutnya, pangkalan juga dilarang menjual elpiji subsidi kepada pengecer seperti toko kios atau kedai dan dilarang menimbunnya yang dapat menyebabkan kelangkaan.
"Apabila pangkalan tidak memenuhi imbauan tersebut maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku seperti mencabut izin usahanya," kata Furqan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022