Mahkamah Syari'yah Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di bawah umur dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 60 bulan uqubat penjara.
"Iya tadi putusannya oleh Mahkamah Syariah Blangpidie sekitar pukul 11.00 WIB tadi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya M Iqbal yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin.
Iqbal menyampaikan, terdakwa pemerkosa dalam perkara ini juga masih di bawah umur yakni sekitar 14 tahun, sedangkan korban berumur tujuh tahun saat peristiwa terjadi 2021 lalu.
Dalam tuntutannya, kata Iqbal, JPU menuntut uqubat 60 bulan penjara di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, namun kemudian divonis bebas.
Iqbal menuturkan, dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum.
"Kemudian membebaskan anak, memulihkan hak-hak anak itu, dalam putusannya seperti itu," ujarnya.
Terkait dengan putusan bebas tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena putusnya bebas, maka langsung kita kasasi ke Mahkamah Agung," kata M Iqbal.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Rahmat Jeri Bonsapia menjelaskan, kasus itu sebelumnya terjadi saat korban dipanggil oleh kakak pelaku bermain Tiktok.
Kemudian, ketika korban masuk ke rumah itu pelaku menariknya ke dalam kamar hingga terjadi pemerkosaan. Sedangkan kakak pelaku saat itu sedang berada di kamar mandi.
"Lalu korban pulang ke rumah dan mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang tua, kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan," kata Jeri.
Menurut Jeri, hakim telah mengesampingkan fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan. Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan.
"Kita tidak terima dengan putusan tersebut, dan telah berkoordinasi dengan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," demikian Rahmat Jeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Iya tadi putusannya oleh Mahkamah Syariah Blangpidie sekitar pukul 11.00 WIB tadi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya M Iqbal yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin.
Iqbal menyampaikan, terdakwa pemerkosa dalam perkara ini juga masih di bawah umur yakni sekitar 14 tahun, sedangkan korban berumur tujuh tahun saat peristiwa terjadi 2021 lalu.
Dalam tuntutannya, kata Iqbal, JPU menuntut uqubat 60 bulan penjara di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, namun kemudian divonis bebas.
Iqbal menuturkan, dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum.
"Kemudian membebaskan anak, memulihkan hak-hak anak itu, dalam putusannya seperti itu," ujarnya.
Terkait dengan putusan bebas tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena putusnya bebas, maka langsung kita kasasi ke Mahkamah Agung," kata M Iqbal.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Rahmat Jeri Bonsapia menjelaskan, kasus itu sebelumnya terjadi saat korban dipanggil oleh kakak pelaku bermain Tiktok.
Kemudian, ketika korban masuk ke rumah itu pelaku menariknya ke dalam kamar hingga terjadi pemerkosaan. Sedangkan kakak pelaku saat itu sedang berada di kamar mandi.
"Lalu korban pulang ke rumah dan mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang tua, kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan," kata Jeri.
Menurut Jeri, hakim telah mengesampingkan fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan. Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan.
"Kita tidak terima dengan putusan tersebut, dan telah berkoordinasi dengan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," demikian Rahmat Jeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022