Sekda Aceh Tengah Subhandhy berharap fatwa MPU dan masalah hukum Islam dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Subhandhy saat membuka kegiatan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di Oproom Setdakab setempat, Senin.
"Jadi kami sangat menaruh harapan setelah sosialisasi ini informasi-informasi yang kita terima dapat disosialisasikan kembali, agar fatwa dan hukum Islam dapat tersampaikan kepada masyarakat," kata Subhandhy.
Dia juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut agar fatwa-fatwa MPU dapat dijadikan rujukan hukum Islam di tengah masyarakat dan diketahui lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat di Aceh.
"Oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi kepada MPU Aceh dan MPU Aceh Tengah yang telah melaksanakan kegiatan ini, karena ini akan menjadi kegiatan yang menambah wawasan dan diskusi masalah-masalah yang terjadi selama ini terkait hukum-hukum Islam secara umum di Aceh dan secara khusus di Kabupaten Aceh Tengah," ujarnya.
Ketua MPU Aceh Tengah Tgk Amri Jalaluddin dalam hal ini mengatakan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi dan pandangan pihak terkait terhadap hasil kajian fatwa dan tausyiah MPU Aceh agar dapat tersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya fatwa MPU yang perlu disosialisasikan diantaranya Fatwa MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh.
Kemudian Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang waqaf tunai menurut perspektif hukum Islam.
Dan Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang pemimpin muslim yang melegalkan kemaksiatan menurut hukum Islam, serta Tausyiah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2020 tentang majelis pengajian MPTTI.
"Untuk menyampaikan terkait Fatwa dan Tausyiah MPU Aceh ini kita menghadirkan narasumber tunggal yaitu Ketua MPU Aceh Tgk Abu Faisal Ali," Tgk Amri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Hal itu dikatakan Subhandhy saat membuka kegiatan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di Oproom Setdakab setempat, Senin.
"Jadi kami sangat menaruh harapan setelah sosialisasi ini informasi-informasi yang kita terima dapat disosialisasikan kembali, agar fatwa dan hukum Islam dapat tersampaikan kepada masyarakat," kata Subhandhy.
Dia juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut agar fatwa-fatwa MPU dapat dijadikan rujukan hukum Islam di tengah masyarakat dan diketahui lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat di Aceh.
"Oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi kepada MPU Aceh dan MPU Aceh Tengah yang telah melaksanakan kegiatan ini, karena ini akan menjadi kegiatan yang menambah wawasan dan diskusi masalah-masalah yang terjadi selama ini terkait hukum-hukum Islam secara umum di Aceh dan secara khusus di Kabupaten Aceh Tengah," ujarnya.
Ketua MPU Aceh Tengah Tgk Amri Jalaluddin dalam hal ini mengatakan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi dan pandangan pihak terkait terhadap hasil kajian fatwa dan tausyiah MPU Aceh agar dapat tersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya fatwa MPU yang perlu disosialisasikan diantaranya Fatwa MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh.
Kemudian Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang waqaf tunai menurut perspektif hukum Islam.
Dan Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang pemimpin muslim yang melegalkan kemaksiatan menurut hukum Islam, serta Tausyiah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2020 tentang majelis pengajian MPTTI.
"Untuk menyampaikan terkait Fatwa dan Tausyiah MPU Aceh ini kita menghadirkan narasumber tunggal yaitu Ketua MPU Aceh Tgk Abu Faisal Ali," Tgk Amri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022