Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar sosialisasi peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik (kepala desa) yang dipusatkan di Aula Bappeda setempat.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal guna menyukseskan jalannya tahapan pemilihan keuchik (kepala desa) di Aceh Barat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban di Meulaboh, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan pasal 6 ayat (4) dan pasal 7 ayat (2) Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik (kepala desa) secara serentak.
Marhaban juga mengatakan tujuan kegiatan tersebut, untuk memberikan pemahaman yang tepat terkait mekanisme maupun rangkaian proses pemilihan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Aceh Barat.
Untuk menyukseskan rencana tersebut, perlu dibentuk sejumlah kelengkapan pemilihan seperti Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), Panitia Pendaftar Pemilih (P2P) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sekda Marhaban meminta semua unsur kelengkapan tersebut harus berperan maksimal dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa, mengingat pemilihan kepala desa di Aceh Barat serentak nantinya akan diikuti oleh 297 gampong (desa) dari total 321 gampong yang ada di Kabupaten Aceh Barat.
Ada pun tahapan pelaksanaan pemilihan dimulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga tahap penetapan suara.
Pemkab Aceh Barat juga berharap kepada seluruh pihak yang akan terlibat dalam pemilihan kepala desa di Aceh Barat, agar dapat bersikap netral tanpa memihak kepada salah satu calon selama proses tahapan berlangsung.
Hal ini demi menjaga keamanan dan suasana yang kondusif saat melaksanakan pemilihan, serta tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Semoga pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun ini, dapat menghasilkan pemimpin yang membawa perubahan gampong ke arah yang lebih baik, membangkitkan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat," kata Marhaban.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal guna menyukseskan jalannya tahapan pemilihan keuchik (kepala desa) di Aceh Barat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban di Meulaboh, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan pasal 6 ayat (4) dan pasal 7 ayat (2) Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik (kepala desa) secara serentak.
Marhaban juga mengatakan tujuan kegiatan tersebut, untuk memberikan pemahaman yang tepat terkait mekanisme maupun rangkaian proses pemilihan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Aceh Barat.
Untuk menyukseskan rencana tersebut, perlu dibentuk sejumlah kelengkapan pemilihan seperti Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), Panitia Pendaftar Pemilih (P2P) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sekda Marhaban meminta semua unsur kelengkapan tersebut harus berperan maksimal dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa, mengingat pemilihan kepala desa di Aceh Barat serentak nantinya akan diikuti oleh 297 gampong (desa) dari total 321 gampong yang ada di Kabupaten Aceh Barat.
Ada pun tahapan pelaksanaan pemilihan dimulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga tahap penetapan suara.
Pemkab Aceh Barat juga berharap kepada seluruh pihak yang akan terlibat dalam pemilihan kepala desa di Aceh Barat, agar dapat bersikap netral tanpa memihak kepada salah satu calon selama proses tahapan berlangsung.
Hal ini demi menjaga keamanan dan suasana yang kondusif saat melaksanakan pemilihan, serta tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Semoga pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun ini, dapat menghasilkan pemimpin yang membawa perubahan gampong ke arah yang lebih baik, membangkitkan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat," kata Marhaban.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022