Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Barat memastikan usulan bantuan tanah kebun untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan/narapidana politik, masyarakat korban imbas konflik dan masyarakat kurang mampu telah sesuai aturan yang berlaku.
“Usulan tanah kebun untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik, masyarakat imbas konflik dan kurang mampu di Aceh Barat, sudah sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” kata Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Barat, Baijuri di Meulaboh, Jumat.
Baca juga: Calon penerima bantuan tanah kombatan GAM di Aceh Barat murni usulan KPA dan BRA
Ia mengatakan, sebelumnya BPN Aceh Barat juga telah melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landeform (PPL) terkait Redistribusi Tanah Kepemilikan Bersama Kategori III Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh Tahun 2022 beberapa hari lalu.
Sesuai hasil sidang tersebut, kata Baijuri, usulan tanah yang diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Barat, yang kemudian di SK-kan oleh Bupati Aceh Barat, sudah valid dan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pertanahan.
Baijuri menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, bantuan lahan perkebunan yang diperuntukkan bagi kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kabupaten Aceh Barat, seluas 612 Hektare, yang diperuntukkan untuk 306 kombatan termasuk tahanan atau narapidana politik.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat serahkan 612 ha tanah untuk mantan kombatan GAM
Sementara untuk korban imbas konflik dan masyarakat kurang mampu berjumlah 940,9 Hektare atau untuk 486 orang penerima.
“Setelah dilakukan verifikasi, Alhamdulillah namanya yang diusulkan oleh BRA dan KPA Aceh Barat yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Barat sudah sesuai. Tidak ada lagi masalah,” kata Baijuri.
Selanjutnya, pihaknya segea mengirimkan hasil sidang tersebut ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh di Banda Aceh guna mendapatkan pengesahan dalam surat keputusan, dan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN Aceh Barat, kata Baijuri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Usulan tanah kebun untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik, masyarakat imbas konflik dan kurang mampu di Aceh Barat, sudah sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” kata Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Barat, Baijuri di Meulaboh, Jumat.
Baca juga: Calon penerima bantuan tanah kombatan GAM di Aceh Barat murni usulan KPA dan BRA
Ia mengatakan, sebelumnya BPN Aceh Barat juga telah melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landeform (PPL) terkait Redistribusi Tanah Kepemilikan Bersama Kategori III Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh Tahun 2022 beberapa hari lalu.
Sesuai hasil sidang tersebut, kata Baijuri, usulan tanah yang diusulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Barat, yang kemudian di SK-kan oleh Bupati Aceh Barat, sudah valid dan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pertanahan.
Baijuri menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, bantuan lahan perkebunan yang diperuntukkan bagi kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kabupaten Aceh Barat, seluas 612 Hektare, yang diperuntukkan untuk 306 kombatan termasuk tahanan atau narapidana politik.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat serahkan 612 ha tanah untuk mantan kombatan GAM
Sementara untuk korban imbas konflik dan masyarakat kurang mampu berjumlah 940,9 Hektare atau untuk 486 orang penerima.
“Setelah dilakukan verifikasi, Alhamdulillah namanya yang diusulkan oleh BRA dan KPA Aceh Barat yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Barat sudah sesuai. Tidak ada lagi masalah,” kata Baijuri.
Selanjutnya, pihaknya segea mengirimkan hasil sidang tersebut ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh di Banda Aceh guna mendapatkan pengesahan dalam surat keputusan, dan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN Aceh Barat, kata Baijuri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022