Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah menyebutkan sebanyak 26.692 anak di Kabupaten tersebut sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) hingga semester kedua tahun 2022.

“Salah satu upaya meningkatkan cakupan KIA di Aceh Tengah adalah sosialisasi dan pengurusan KIA secara kolektif melalui sekolah-sekolah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah Mustafa Kamal di Takengon, Senin.

Ia menyebutkan total jumlah wajib KIA di daerah itu mencapai 73.516 anak sehingga sisanya masih ada 46.824 anak yang belum memiliki KIA.

"Wajib KIA adalah anak usia 0-16 tahun, sekarang baru tercapai 36,31 persen anak di Kabupaten Aceh Tengah yang sudah memiliki KIA," kata Mustafa Kamal.

Ia mengatakan untuk meningkatkan cakupan tersebut, pihaknya juga sudah meluncurkan inovasi Dukcapil Layani KIA Ananda (Dilan) yang sudah bergulir selama dua tahun terakhir.

Menurut dia dari cakupan yang ada masih ada sekitar 3,69 persen dari target KIA nasional yang ditetapkan tahun ini sebesar 40 persen," katanya.

Dia menjelaskan melalui inovasi Dilan pihak Dukcapil setempat secara marathon akan menyebar petugas jemput bola ke sekolah-sekolah seperti PAUD, SD, dan SMP sederajat yang ada di daerah itu untuk pengurusan KIA secara kolektif.

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian bentuk dukungan Dukcapil Aceh Tengah dalam upaya pemenuhan hak anak di daerah itu sehingga Aceh Tengah dapat menjadi Kabupaten Layak Anak.

"Ini sejalan dengan semangat Bupati Shabela Abubakar untuk mewujudkan Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dalam mendapatkan identitas dan dokumen kependudukan," kata Mustafa Kamal.

Pewarta: Kurnia Muhad

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022