Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DGR yang juga anak mantan Sekda Buleleng atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
 
“Penahanan yang dilakukan kepada tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Rabu.
 
Setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, kata dia, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes antigen terhadap tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah diketahui tersangka DGR dalam keadaan sehat dan negatif COVID-19, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka itu untuk waktu 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan.
 
"Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," kata dia.
 
Tersangka DGR dijerat dengan pasal berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 56 ayat (2) KUHP dan juga pasal 3 Jo. pasal 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. pasal 56 ayat (2) KUHP; pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
 
Luga Harlianto menyatakan tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali didampingi dua orang penasihat hukum dengan 16 pertanyaan terkait keterlibatan DGR dalam pengadaan sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
 
Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik bertujuan untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh terpidana Dewa Ketut Puspaka.
 
“Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR,” kata dia.
 
DGR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022, bermula dari pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka, mantan sekda Buleleng yang telah terlebih dahulu dipenjara.
 
Tersangka terjerat dugaan kasus TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
 
Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti yang membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
 
Penyidik juga menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar dimana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR untuk kepentingan pribadinya. 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Bali tahan anak mantan Sekda Buleleng
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022