Dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar, tujuh pejabat eselon III-eselon IV Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, divonis masing-masing satu tahun penjara atas kasus korupsi karena kasus korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19 senilai Rp738 juta.
"Majelis hakim yang dipimpin Heriyanti menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa lainnya, yaitu Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Rabu.
Astawa mengatakan terhadap tujuh pejabat ini tidak dibebani membayar uang pengganti dengan pertimbangan, bahwa pada dasarnya seluruh kerugian negara adalah inisiatif dari kadis dan juga atas perintah kadis membagikan uang hasil pungutan itu untuk seluruh pegawai dinas pariwisata.
"Sehingga uang yang dibagikan ke pegawai pariwisata tersebut pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab kadis. Masing masing terdakwa itu dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," tuturnya.
Astawa menjelaskan bahwa dalam hal ini Majelis Hakim melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dan pengembalian-pengembaliannya, terdapat selisih sejumlah Rp7.989.416 juta.
"Sehingga atas dasar tanggung jawab tersebut, selisih yg masih menjadi kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dibebankan hanya kepada kadis," ucap dia.
Terhadap tujuh terdakwa dikenakan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Sebelumnya JPU menuntut mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng, Ayu Wiratni yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Lalu, Putu Budiani (mantan Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), dan Kadek Widiastra (mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa I Nyoman Sempiden (mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Sudarsana (mantan Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), I Gusti Ayu Maheri Agung (mantan Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng) juga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan, terdakwa I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sementara terhadap mantan Kadispar Buleleng telah divonis selama dua tahun delapan bulan penjara denda Rp50 juta dan subsidair empat bulan kurungan. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416,-subsidair satu tahun penjara.
Sementara terhadap mantan Kadispar Buleleng telah divonis selama dua tahun delapan bulan penjara denda Rp50 juta dan subsidair empat bulan kurungan. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416,-subsidair satu tahun penjara.