Blangpidie (ANTARA Aceh) - Konsultan perencanaan mengemukakan proses pencairan dana desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkesan dipersulit, sehingga pelaksanaan pembangunan pedesaan menjadi terhambat.

"Pendamping desa banyak sekali minta persyaratan saat mau proses pencairan dana, mulai dari analisa dampak lingkungan, survey harga bahan hingga daftar calon tenaga kerja," kata Suriswan, salah seorang konsultan kepada wartawan di Blangpidie, Selasa.

Suriswan menambahkan, persyaratan yang diminta oleh pedamping desa tersebut sebagai syarat pencaiaran dana dari tingkat kabupaten ke desa-desa dan bila pihak desa belum melengkapi bahan-bahan tersebut, rekomendasi pencairan dari pihak Progam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) selaku tenaga ahli kabupaten tidak dikeluarkan.

Seharusnya, tambah dia, proses pencaiaran dana bantuan pemerintah pusat dari tingkat kabupaten ke desa-desa agar tidak dipersulit dengan meminta berbagai persyaratan seperti Amdal, akan tetapi cukup dengan mengikuti Peraturan bupati (Perbup) sebagaimana daerah-daerah lainnya.

"Seharusnya, pada saat proses pencairan dari kabupaten ke desa-desa cukup dengan persyaratan yang telah diatur dalam Perbup, supaya proses pencairan menjadi lebih cepat. Jadi, ini terkesan dipaksakan kali, harus ada ini, harus ada itu," ujar dia.

Biasanya, lanjut dia, perlengkapan adminsitrasi yang dimulai dari Amdal, survey harga bahan, kesepakatan pembayaran upah kerja termasuk penghitungan volume dibutuhkan pada saat memulai proses pelaksanaan pembangunan bukan pada saat mau pencairan dana dari kabupaten ke desa.

"Persyaratan berkas seperti kesepakatan pembayaran upah kerja, Amdal dan berkas penghitungan volume jangan diminta di saat mau proses pencairan dana disitu diminta, ini terkesan dipersulit, dan alur prosesnya persis bagikan program PNPM," katanya.

Suriswan mengaku, hingga saat ini dana bantuan pemerintah pusat untuk desa-desa masih tersimpan pada kas daerah, karena pihak kabupaten belum dapat mencairkan, berhubung berkas pengajuan masih dalam tahap verifikasi, sementara daerah lain di Aceh sedang berlangsung pembangunan.

Royani, salah seorang pendamping P3MD Kabupaten Abdya mengaku tidak pernah mempersulit siapapun setiap pengurusan pencairan dana desa, asalkan proses pengajuan sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

"Untuk pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) design ada ketentuan yang mengacu pada Permendagri, terutama harus ada Amdal, supaya kegiatan fisik yang dikerjakan di desa-desa tidak berbenturan dengan lingkungan," katanya.

Selain kajian sederhana mengenai dampak lingkungan, lanjutnya, pihak desa juga harus melampirkan syarat lain, seperti sketsa lokasi kegiatan, dokumen survey teknis, gambar desain, perhitungan volumme, survey harga barang dan alat dan kesepakatan pembayaran upah kerja.

Kemudian, perhitungan RAB, pernyataan hibah lahan dari masyarakat, pernyataan kesangupan tidak diminta ganti rugi, kesanggupan swadaya dan gotong royong, rencana penggunaan alat berat, pernyataan kesiapan warga untuk mengerjakan dan data manfaat.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPP dan KS) Kabupaten Abdya, Edy Darmawan menegaskan bahwa urusan pencairan dana desa dari kabupaten ke desa-desa tidak ada urusan dengan P3MD.

Pendamping P3MD kabupaten itu tidak ada kewenangan buat aturan, karena tugas mereka hanya mendampingi desa.

Kemudian, untuk kegiatan infrastruktur jalan dan jembatan tidak perlu buat Amdal karena proyek-proyek di pedesaan itu bukanlah proyek besar yang membutuhkan pengajian Amdal.  
    
"Urusan pencairan dana tidak ada urusan dengan Tenaga Teknis P3MD. Mereka urusannya hanya memberikan pendampingan. Jadi, untuk proses pencaiaran dana desa kita ikuti sesuai Perbup, karena Perbup itu merupakan jabaran Permendagri," katanya.

Pewarta: Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016