Seorang pimpinan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan mahasiswa berinisial MS (20) ke pihak Kepolisian karena pelaku diduga telah mengirim foto tidak senonoh anak kandungnya. 

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha di Blangpidie, Kamis mengatakan,  pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus di Banda Aceh, dan tercatat sebagai warga Gampong Alue Padee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya. 

"Orangtua korban ini melaporkan MS ke Reskrim Polres Abdya karena bersangkutan tidak terima atas tindakan pelaku mengirimkan empat lembar foto tak senonoh anak kandungnya kepada beliau selaku orang tua korban,” katanya.

Menurut AKBP Dhani, pelaku mengirim foto tak senonoh kepada orang tua korban itu melalui sebuah aplikasi media sosial. 

Kuat dugaan pelaku melakukan hal itu karena tidak terima hubungan yang telah terjalin selama empat tahun kandas.

"Jadi korban ini memutuskan hubungannya dengan MS, karena tidak terima hubungan mereka putus, lalu pelaku ini mengirim foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan pimpinan DPRK Abdya," katanya.

Dhani menjelaskan, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduaan yang di ambil secara diam-diam atau tidak diketahui oleh korban saat mereka masih menjalani hubungan pacaran.

Kemudian, kata dia, foto tersebut di simpan oleh pelaku di handphone milik pelaku, dan setelah hubungannya di putuskan oleh korban barulah pelaku ini mengirim foto itu kepada orang tua korban.

"Foto itu merupakan foto mereka sedang berduaan di saat masih pacaran, dan foto itu di ambil secara diam-diam oleh pelaku di saat mereka berada di Banda Aceh," kata Dhani yang ikut didampingi Waka Polres, Kompol Muhayata dan Satreskrim Polres Abdya, Iptu Rifki Muslim.

Dhani menjelaskan, setelah orang tua korban mendapatkan kiriman foto tersebut dari pelaku, kemudian pimpinan DPRK Abdya langsung melaporkan perihal itu ke pihak berwajib. 

"Setelah menerima laporan itu, tim kita langsung melakukan proses penyelidikan, saat hendak menangkap, keluarga menyerahkan pelaku kepada kita pada hari itu juga sehingga kita tidak lagi melakukan penjemputan pelaku," katanya.

Atas perbuatan itu, kata Dhani, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah.

"Selain empat lembar foto, kita juga mengamankan barang bukti (BB) dua unit handphone milik pelaku. Sedangkan pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022