Satreskrim Polres Bener Meriah meringkus seorang pelaku jual beli atau agen chip aplikasi judi Higgs Domino.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, Rabu, mengatakan pelaku yang diringkus adalah A (24) warga Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

"Pelaku ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 di rumahnya di Kampung Tanjung Pura," kata AKBP Indra Novianto.

Dari tangan pelaku kata dia Polisi menyita barang bukti satu unit handphone yang digunakan sebagai alat jual beli chip.

Menurutnya pada aplikasi Higgs Domino di handphone tersebut juga masih terdapat stok sebanyak 30b chip domino untuk dijual.

"Kita turut menyita uang hasil penjualan chip. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah berhasil menjual sebanyak 20b chip domino," katanya.

Kapolres mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Maisir dengan ancaman hukuman cambuk di muka umum jika terbukti bersalah.

"Kita dari Polres Bener Meriah beserta jajaran berkomitmen akan menindak tegas pelaku perjudian, karena itu saya imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar tidak melakukan segala bentuk perjudian," kata Indra.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022