Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Sebanyak 48 pelanggar terjaring razia syariat Islam karena mengenakan celana pendek dan berbusana ketat.

Razia tersebut digelar tim gabungan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan Satpol PP dan WH Aceh Besar serta TNI/Polri di kawasan Simpang Rima, Aceh Besar, Selasa.

Wakil Komandan Operasi Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Nasrul Miadi mengatakan, dari 48 orang yang terjaring razia tersebut, 14 di antaranya laki-laki dan 34 orang lainnya perempuan.

"Ke-14 laki-laki tersebut dirazia karena memakai celana pendek. Sedangkan 34 perempuan tersebut dirazia karena mengenakan pakaian ketat," kata Nasrul Miadi.

Nasrul mengatakan, razia tersebut digelar guna menegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Razia lebih ditujukan kepada masyarakat yang tidak mengenakan pakaian sesuai Islam.

"Petugas menghentikan setiap ada wanita maupun laki-laki yang berpakaian ketat maupun celana pendek. Mereka yang terjaring diberikan pembinaan dan nama mereka juga dicatat," kata Nasrul Miadi.

Wakil Komandan Operasi Satpol dan WH Provinsi Aceh itu menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya turut melibatkan petugas dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.

"Ini sebagai bentuk koordinasi kami dengan kabupaten/kota. Begitu juga nanti kalau razia di kabupaten/kota lainnya, seperti Banda Aceh, kami akan melibatkan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh," kata Nasrul Miadi.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016