Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap 10 pelaku judi dari atau online jenis chip higgs domino, tiga di antaranya ibu rumah tangga.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan para terduga pelaku judi online tersebut ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir.
"Polres Lhokseumawe dan jajaran menangkap 10 pelaku judi online dan tiga diantaranya perempuan yang juga merupakan ibu rumah tangga," kata Henki Ismanto.
Adapun para pelaku berinisial MA (36), SY (27) dan AR (34) warga Kabupaten Aceh Utara. Serta AF (34), AD (44), MA (17) warga Lhokseumawe serta ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan tiga ibu rumah tangga yang diamankan yakni NZ (33), VE (40) dan NU (43), ketiganya merupakan warga Kota Lhokseumawe.
Kapolres mengatakan para pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan praktik judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah telepon genggam yang dipakai untuk bermain judi online dan uang tunai hasil penjualan chip," katanya.
Kini, para pelaku judi online tersebut ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. Mereka dijerat telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk.
"Kami mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Henki Ismanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan para terduga pelaku judi online tersebut ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir.
"Polres Lhokseumawe dan jajaran menangkap 10 pelaku judi online dan tiga diantaranya perempuan yang juga merupakan ibu rumah tangga," kata Henki Ismanto.
Adapun para pelaku berinisial MA (36), SY (27) dan AR (34) warga Kabupaten Aceh Utara. Serta AF (34), AD (44), MA (17) warga Lhokseumawe serta ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan tiga ibu rumah tangga yang diamankan yakni NZ (33), VE (40) dan NU (43), ketiganya merupakan warga Kota Lhokseumawe.
Kapolres mengatakan para pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan praktik judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah telepon genggam yang dipakai untuk bermain judi online dan uang tunai hasil penjualan chip," katanya.
Kini, para pelaku judi online tersebut ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. Mereka dijerat telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk.
"Kami mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Henki Ismanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022