Tim gabungan Polda Banten bersama Polda Aceh memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas tiga hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan di Aceh Utara, Selasa, mengatakan pemusnahan berlangsung Selasa (30/8). Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar.

"Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan pengembangan penangkapan sindikat narkotika jaringan Aceh-Medan-Banten di Banten," kata Kompol Didid Imawan.

Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut tersebar di tiga titik. Untuk mencapai ke lokasi, membutuhkan waktu sekitar satu jam berjalan kaki dari kampung terdekat.

Sedikitnya, ada tiga ribu batang ganja yang sudah siap panen, diperkirakan berumur satu hingga empat bulan. Selain tanaman, petugas juga menemukan ganja yang sudah dikeringkan.

Kompol Didid Imawan mengatakan sebelumnya jajaran Polda Banten menangkap lima pelaku sindikat narkotika jaringan Aceh-Medan-Banten dengan barang bukti tiga kilogram ganja kering.

"Pengungkapan berawal saat Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua pengedar ganja di kawasan Cikande dengan barang bukti ganja seberat 1,1 kilogram," katanya

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan perkara ke sejumlah tempat dan menangkap seorang pelaku lainnya dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 850 gram. 

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, polisi dengan mengejar sindikat narkotika tersebut ke Medan, Sumatera Utara, serta menangkap dua pelaku beserta barang bukti satu kilogram ganja.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap barang haram itu berasal dari ladang ganja seluas tiga hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Kompol Didid Imawan.

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kabupaten dibantu tim Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, melakukan operasi pemusnahan tanaman ganja di ladang seluas tiga hektare tersebut. 

"Seorang pelaku berinisial IRL diduga sebagai bandar saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Kelima pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kompol Didid Imawan.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022