Badan Anggaran DPRK Kota Banda Aceh melaporkan pendapatan daerah Kota Banda Aceh 2023 direncanakan dalam rancangan KUA PPAS 2023 sebesar Rp1,27 T

Laporan badan anggaran yang disampaikan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menyebutkan bahwa rencana pendapatan daerah tahun 2023 tersebut turun 7,33 persen dari target APBK 2022. 

"Penurunan tersebut bersumber dari pengurangan alokasi dana otonomi khusus Aceh (DOKA)  dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Aceh sebagai kompensasi Gedung Banda Aceh Convention Hall yang telah diserahkan kepemilikan asetnya kepada Pemerintah Provinsi Aceh,"  katanya di Banda Aceh, Selasa.

Ia juga melaporkan bahwa anggaran Belanja Daerah tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp1,28 T dan juga turun sebesar 7,51 persen dan target APBK 2022. Maka, total Anggaran Pendapatan dan Jumlah Belanja Daerah defisit sebesar Rp7,2 M. 

"Untuk menutup defisit anggaran ini akan digunakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang mengalami surplus, yaitu Penerimaan Pembiayaan Daerah 2023 yang diproyeksikan sebesar Rp10 M," katanya.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah 2023 diproyeksikan sebesar Rp2,81 M  sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp7,2 M yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran di tahun 2023.

Dalam laporannya, disebutkan pula Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp2,81 M atau sama dan target APBK 2022, sedangkan Pendapatan transfer 2023 diproyeksikan sebesar Rp99,6 M atau turun sebesar 9.21 persen dari target APBK Tahun Anggaran 2022. 

Dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 disebutkan juga bahwa Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,28 M atau turun sebesar 7,51 persen dan target APBK 2022. 

Setelah melakukan proses pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023, Badan Anggaran DPRK Banda Aceh menyampaikan masukan dalam rangka mendorong agar kebijakan dan prioritas anggaran dapat dilaksanakan secara baik, efektif, dan efisien sesuai harapan. 

Salah satunya meminta kepada Pj Walikota Banda Aceh menyelesaikan defisit anggaran 2021 sebesar Rp150 M yang belum selesai sebesar Rp23 M dan adanya kewajiban membayar TPK pegawai ASN sejak Januari sampai Juli 2021 setiap bulannya Rp8 M dengan total TPK yang belum dibayar sebesar Rp56 M.

Adanya defisit anggaran tersebut menunjukkan keuangan Kota Banda Aceh tidak dalam kondisi menguntungkan, karena itu, Badan Anggaran DPRK mengingatkan Pemerintah Kota Banda Aceh berhati-hati dalam menetapkan belanja pada seluruh perencanaan yang dituangkan dalam program kegiatan OPD.

"Fokuskan pada lima arah kebijakan prioritas pembangunan, yaitu Penguatan Penegakan Syariat Islam, Reformasi Birokrasi, Pemberdayaan Ekonomi, Pelayanan Kesehatan, dan Peningkatan Kualitas Fungsionalisasi Infrastruktur," katanya.

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022