Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin, menunjuk Safrul Maryadi sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten setempat menyusul kekosongan jabatan yang ditinggalkan Sekdakab sebelumnya.

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat keputusan Pj Bupati Aceh Jaya bernomor peg.821.24/988/2022 tentang surat Plt Sekda Aceh Jaya. Safrul Maryadi melaksanakan tugasnya terhitung dari tanggal 5 September 2022 sampai adanya pejabat definitif nantinya di samping juga jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya.

Sebelumnya Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin menyampaikan dirinya akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Jaya guna mengisi kekosongan Sekretaris Daerah Aceh Jaya yang sebelumnya sudah lima tahun menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan ini kami akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan ini," kata Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin, Senin.

Ia menambahkan penunjukan tersebut sambil menunggu proses pemilihan Sekretaris Daerah yang baru yang dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemilihan Sekda sendiri nantinya akan berproses mengikuti mekanisme yang ada sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
 

Pewarta: Calang

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022