Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh menyerahkan santunan kematian dan hari tua kepada ahli waris non ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah di Pidie Jaya, Senin mengatakan Jaminan Sosial merupakan amanah Undang _ Undang dan hak normatif tenaga kerja.
“Dengan terdaftar pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bila terjadi resiko kecelakaan dalam bekerja dan meninggal dunia dicafer oleh BPJS Ketenagakerjaan walaupun baru 1 hari jadi peserta,” katanya.
Ia menjelaskan Pemerintah Aceh Kabupaten Pidie Jaya telah mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja pada Dinas Lingkungan Hidup.
“Perlindungan Jaminan Sosial pada seluruh non ASN pada Dinas Lingkungan Hidup merupakan bentuk dukungan Pemkab Pidie Jaya pada program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan pihaknya menyerahkan santunan Santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua pada Ahli Waris almarhum M Azhar yaitu ibu Ratna Sari berjumlah Rp43,3 juta.
Dalam penyerahan tersebut disaksikan Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi SE, dan turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pidie Sigli, Dahlia Sukma dan Kepala Dinas DLH Pidie Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022