Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Aceh mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak membudidayakan ikan invasif (berbahaya).

"Kepada masyarakat Aceh terkait ikan berbahaya jangan lagi dibudidayakan, kalau ada dimusnahkan saja," kata Kepala Balai KIPM Aceh Dicky Agung Setiawan, di Banda Aceh, Senin.

Dicky menyampaikan, masyarakat tak diizinkan memelihara ikan berbahaya karena dapat merusak habitat asli yang ada di Aceh sendiri. Apalagi peredaran ikan itu masih ada di tanah rencong.

"Karena memang dari hasil pemantauan kita di lapangan masih banyak ditemukan warga yang memelihara ikan tersebut, terutama di tempat penjualan ikan hias," ujarnya. 

Dicky menuturkan, setiap tahun pihaknya masih mengidentifikasi adanya warga yang memelihara ikan invasif tersebut. Bahkan, setiap tahun BKIPM melaporkannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Dicky menyebutkan, pada 2018 BKIPM Aceh mengidentifikasi ikan invasif yakni ikan silver dollar (Metynnis argenteus), Arapaima Gigas dan Gar. 

Kemudian pada 2019, teridentifikasi adanya ikan Gar, Hemichromis elongatus, dan Gulsom. Selanjutnya 2020 ikan Gar dan Arapaima Gigas. 

Setelah itu pada 2021 juga teridentifikasi adanya ikan Gar, Cichia Ocellaris, Andinoacara dan ikan Amphilophus citrinellus X paraneetroplus synspilus. 

Dicky menuturkan, semua hasil yang ditemukan tersebut dilaporkan ke pusat dalam hal ini direkomendasikan ke KKP. Apakah ikan yang sudah dipantau di daerah itu masuk kategori invasif atau bagaimana.

"Kita sudah buku kan laporan itu dari 2018 sampai 2021, sedangkan untuk 2022 ini kita masih susun, setelah rapat finalisasi dari pusat nanti baru kita buku kan lagi," demikian Dicky.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022