Kejari Banda Aceh melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017, kali ini bendahara event sepakbola internasional tersebut berinisial MZ. 

"Setelah penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rutan Kajhu selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal, di Banda Aceh, Kamis.

Muharizal mengatakan, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022, selanjutnya 16 September 2022 jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap I ke JPU hingga akhirnya pada 19 September 2022 dinyatakan lengkap (P-21).

Baca juga: Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus Aceh Tsunami Cup

"Proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujarnya.

Muharizal menyampaikan, berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 20017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih. 

Kemudian, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar. 

Baca juga: Ditahan Kejari Banda Aceh, Zaini Yusuf ajukan penangguhan penahanan

Muharizal menjelaskan, penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.

Kemudian, tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.

Bahkan, transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," kata Muharizal.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga telah menetapkan pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 M Zaini Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada event sepak bola internasional tersebut. 

Kemudian, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan) telah divonis PN Banda Aceh masing-masing 2 tahun penjara. Namun, Simon melakukan upaya hukum banding.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022