Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua warga karena kedapatan minyak narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Peureulak," kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi di Aceh Timur, Jumat.

Pelaku berinisial KA (35) warga Kecamatan Peureulak ditangkap lebih dulu pada pukul 17.00 WIB di Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak. Sedangkan NI (26) warga Kecamatan Peureulak ditangkap di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.

“KA yang pertama ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram (bruto) yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan,” kata Kasatnarkoba.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap KA dan ia mengakui bahwasanya sabu-sabu tersebut diterimanya dari NI. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu-sabu dari KA.

Setelah dipertemukan dengan KA, NI mengakui sabu-sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, kedua pelaku kami persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.” kata AKP Novrizaldi.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022