Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Jam kerja bagi pegawai negeri sipil dan tenaga bakti dijajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, selama Ramadhan dibatasi.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya di Lhokseumawe, Selasa  mengatakan, penetapan kelonggaran waktu kerja bagi PNS itu selain keinginan daerah, juga menindaklanjuti surat Edaran Gubernur Aceh tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan.

Waktu jam kerja pada Senin sampai dengan Kamis, waktu masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB, sedangkan jam istirahat pada pukul 12.30 hingga pukul 13.00 WIB.

Pada hari jumat masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB.

"Aturan jam kantor selama Ramadhan, mempedomani surat edaran Gubernur Aceh tentang jam kerja selama Ramadhan sebagaimana yang kami terima," ungkap Wali Kota Lhokseumawe.  
    
Ia menyatakan, meskipun diberikan kelonggaran waktu kerja selama bulan Ramadhan, akan tetapi absensi akan dilakukan secara ketat.    
    
Begitu juga dengan pengawasan terhadap jam kerja pada semua unit kerja yang ada dalam jajaran Pemko Lhokseumawe, serta akan dikenai sanksi apabila melanggar aturan sesuai dengan kedisplinan PNS.

"Meski ada kelonggaran waktu selama bulan Ramadhan. Namun bagi yang tidak masuk kantor tanpa ada alasan atau yang melanggar, tetap akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Suaidi Yahya.

Diharapkan, dengan adanya kelonggaran waktu kerja yang diberikan selama Ramadhan, PNS dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin dan mampu menjaga ibadah puasanya dengan baik.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016