Polisi meringkus pelaku pencurian uang senilai Rp700 juta di sebuah gudang kopi di Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, Redelong, Kamis mengatakan para pelaku adalah RJ (40), HA (33), AN (31), dan AB (59) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Barang bukti yang telah disita berupa uang sebesar Rp610 juta," kata AKBP Indra Novianto.
Dia menjelaskan keempat pelaku melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp700 juta di gudang kopi milik Muhammad Rasyid di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada 12 September 2022.
Menurutnya para pelaku diringkus oleh personel Polres Batu Bara, Sumatera Utara, saat hendak menuju Pekan Baru pada 13 September 2022.
"Para pelaku kemudian diserahkan ke Polres Bireuen, karena mereka juga melakukan pencurian di wilayah Bireuen," ujarnya.
Lanjutnya Polres Bireuen kemudian menyerahkan satu pelaku ke Polres Bener Meriah yakni RJ beserta barang bukti uang hasil curian Rp610 juta.
Sedangkan tiga pelaku lainnya masih harus menjalani proses hukum di Mapolres Bireuen.
Selain itu kata Indra pihaknya juga meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian alat berat excavator di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Keempat pelaku adalah JN (21), WR (19), SI (26), dan SF (28). Mereka melakukan pencurian pada 14 September 2022 dengan nilai kerugian korban mencapai Rp250 juta.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah untuk diproses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," kata AKBP Indra Novianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, Redelong, Kamis mengatakan para pelaku adalah RJ (40), HA (33), AN (31), dan AB (59) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Barang bukti yang telah disita berupa uang sebesar Rp610 juta," kata AKBP Indra Novianto.
Dia menjelaskan keempat pelaku melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp700 juta di gudang kopi milik Muhammad Rasyid di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada 12 September 2022.
Menurutnya para pelaku diringkus oleh personel Polres Batu Bara, Sumatera Utara, saat hendak menuju Pekan Baru pada 13 September 2022.
"Para pelaku kemudian diserahkan ke Polres Bireuen, karena mereka juga melakukan pencurian di wilayah Bireuen," ujarnya.
Lanjutnya Polres Bireuen kemudian menyerahkan satu pelaku ke Polres Bener Meriah yakni RJ beserta barang bukti uang hasil curian Rp610 juta.
Sedangkan tiga pelaku lainnya masih harus menjalani proses hukum di Mapolres Bireuen.
Selain itu kata Indra pihaknya juga meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian alat berat excavator di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Keempat pelaku adalah JN (21), WR (19), SI (26), dan SF (28). Mereka melakukan pencurian pada 14 September 2022 dengan nilai kerugian korban mencapai Rp250 juta.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah untuk diproses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," kata AKBP Indra Novianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022