Meulaboh (ANTARA Aceh) - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyesalkan sikap tertutupnya manajemen Sekolah Tinggi Kejuruan Ilmu Pendidikan Bina Bangsa Meulaboh (STKIP BBM) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Koordinator LBH Pos Meulaboh, Herman, Senin, mengatakan pemberian skorsing selama dua semester terhadap dua mahasiswa karena melakukan aksi meminta transparansi manajemen kampus mengelola keuangan adalah keliru, apalagi sikap mahasiswa disebut melanggar kode etik mahasiswa.

"Sebenarnya itu tidak perlu terjadi karena sudah seharusnya manajemen akses informasi dalam sebuah lembaga pendidikan haruslah bersifat terbuka dan mudah diakses oleh mahasiswanya," tegas dia.

Dalam siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan di Meulaboh dia menyebutkan,  apalagi yang mereka tuntut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan "setiap warga negara berhak atas informasi dan data yang di mintakan dari Badan hukum publik", termasuk di dalamnya kampus baik negeri maupun swasta.

Dalam dua hari terakhir belasan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRK Aceh Barat meminta agar pemerintah daerah ikut andil menyelesaikan persoalan tersebut sehingga nasib mahasiswa sebagai pelajar tidak dirugikan hanya karena sikap manajemen kampus yang tidak terbuka menerima kritikan.

Herman menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, berilmu, cakap, kreatif dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.

"Kami juga mendesak pihak Pemkab Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat dan dapat segera menyelesaikan permasalahan dan polemik tersebut dengan menjamin hak atas pendidikan bagi  mahasiswa tersebut," papar dia.

Lebih lanjut dikatakan, dalam konteks demokrasi, penyampaian pendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang merupakan bagian dari Hak Asazi Manusia (HAM) yang harus di hormati, dilindungi serta dipenuhi.

Jadi menurut Herman tidak beralasan hukum kuat tindakan ataupun kebijakan yang di keluarkan oleh pihak kampus memberikan skorsing terhadap Zulfitri (23) dan Azhari Pranata (23) karena dinilai manajemen itu melanggar kode etik mahasiswa.

"Kami meminta pihak kampus STIKIP Meulaboh untuk mengevaluasi serta mencabut surat keputusan yang menjatuhkan sanksi skors terhadap kedua aktivis mahasiswa tersebut untuk jaminan hak atas pendidikan warga negara,"katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016