Pemerintah Aceh bersama Pemkab Aceh Utara dan Bener Meriah menggelar rapat terkait tindak lanjut permasalahan pembangunan bendungan Keureuto sehingga penyelesaiannya tepat waktu.

“Para pihak yang hadir pada rapat itu sepakat untuk mendukung penuh kelancaran pelaksanaan pengadaan lahan dan pembangunan di lapangan, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja dan dapat dioperasionalkan bulan November 2023,” kata Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek di Aceh Utara, Selasa.

Ia menjelaskan pengadaan lahan di wilayah Kabupaten Bener Meriah seluas 104 bidang lahan, Kantor Pertanahan Aceh Tengah - Kantor Perwakilan Pertanahan Bener Meriah akan menyerahkan berkas proses ganti kerugian ke Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 untuk dititipkan ke pengadilan Negeri Bener Meriah selambat-lambatnya pada tanggal 24 Oktober 2022.

Kemudian terkait pengadaan lahan Eks - HGU pada 101 bidang lahan, pihak Kantor Pertanahan Aceh Utara akan mengadakan musyawarah bentuk kerugian bersama masyarakat pada tanggal 25 Oktober 2022.

Selanjutnya untuk pengadaan lahan masyarakat seluas 26 bidang tanah yang berada di luar EX-HGU akan dilakukan validasi terkait data kepemilikan pihak yang berhak, paling telat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2022.

Dadek menambahkan, para pihak yang hadir pada rapat itu sepakat untuk mendukung penuh kelancaran pelaksanaan pengadaan lahan dan pembangunan di lapangan, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja dan dapat dioperasionalkan bulan November 2023. 

Dadek mengatakan pihak Pemkab Aceh Utara juga telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan paling telat bulan Desember, di mana sebanyak 26 persil bidang belum tuntas. 

Sementara itu Pemkab Bener Meriah berjanji seluruh pembayaran dalam minggu ini sudah dapat untuk diberikan ke pengadilan. 

Rapat yang diikuti pihak Kepolisian, Kejaksaan Balai Pertanahan Nasional dan Balai wilayah Sungai Sumatera 1, berlangsung di Basecamp Proyek Pembangunan Bendungan Keureuto, Aceh Utara.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022