Personel Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh meningkatkan pengawasan ke sejumlah apotek di daerah tersebut guna memastikan tidak ada yang menjual obat-obatan cair atau sirop yang sudah dilarang dijual dan ditarik oleh pemerintah.

“Pengawasan dan pengecekan yang kita lakukan ini guna menindaklanjuti surat edaran Kemenkes RI, terkait penghentian  sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, dalam keterangan tertulis diterima, Senin.

Ia mengatakan pengawasan yang dilakukan tersebut dipastikan akan terus ditingkatkan, sehingga diharapkan tidak ada apotek di daerah ini yang menjual obat cair yang telah ditarik dari peredaran.

Baca juga: Dinkes Aceh Timur larang puskesmas resepkan obat sirop

Selain itu, peningkatan pengawasan tersebut dilakukan sehubungan dengan telah ditemukan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Tanah Air. 

Kapolres Setiyawann Eko Prasetya juga mengingatkan kepada karyawan dan pemilik apotek agar sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk syrup kepada masyarakat, khususnya yang mengandung kandungan Paracetamol sesuai edaran pemerintah.

Baca juga: Kapolda Aceh ingatkan masyarakat patuhi imbauan terkait obat sirop

“Kepada masyarakat kami harapkan agar tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada balita dan anak, kami minta masyarakat tetap tenang dan mematuhi setiap imbauan dari pemerintah terkait kesehatan,” katanya menambahkan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya kalangan orangtua yang memiliki anak dan balita, sementara agar tidak memberikan obat secara bebas, tanpa adanya resep atau anjuran dari dokter, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022