Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Timur melarang 27 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di daerah itu meresepkan obat sirop kepada masyarakat untuk sementara waktu.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Aceh Timur Saifuddin di Aceh Timur, Jumat, mengatakan larangan tersebut sehubungan dengan surat edaran Kementerian Kesehatan terkait adanya pelaporan kasus gangguan ginjal akut terhadap anak-anak.

"Selain puskesmas, Dinas Kesehatan juga melarang apotek di seluruh Kabupaten Aceh Timur menjual obat cair atau sirop," kata Saifuddin menyebutkan.

Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang menyelidiki gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak tersebut diduga dari obat sirop mengandung unsur etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), 

Didampingi Kepala Seksi Obat dan Pelayanan Kefarmasian Dinkes Kabupaten Aceh Zarkasyi, Saifuddin mengatakan larangan tersebut hingga ada kebijakan Kementerian Kesehatan lebih lanjut.

Saifuddin mengatakan pihaknya juga sudah mendatangi baik apotek maupun puskesmas di seluruh Kabupaten Aceh Timur guna menyosialisasikan larangan tidak meresepkan dan menjual obat sirop kepada masyarakat.

“Jadi kami harap kepada Kepala UPTD Puskesmas, dokter praktik, pengelola apotek, dan toko obat serta klinik untuk mematuhi surat edaran tersebut,” kata Saifuddin.

Saifuddin mengatakan paramedis di puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya untuk sementara waktu menggantikan obat sirop dengan tablet yang bisa dicairkan.

"Kepada masyarakat, kami mengimbau tidak panik. Jika menemukan kasus mengarah ke gangguan ginjal akut misterius agar segera melaporkan ke petugas kesehatan," kata Saifuddin. 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022