Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diminta serius mendata semua aset milik daerah.

“Pendataan itu guna memastikan keadaan aset baik yang kondisinya masih layak, pinjam pakai, rusak termasuk status lainnya,” kata anggota legislatif Julinardi di Blangpidie, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya setelah Pj Bupati Darmansah mengelar apel aset terhadap sejumlah kendaraan dinas yang berlangsung di halaman kantor bupati Abdya,Senin, (24/10/2022).

Pada apel tersebut, Pj Bupati Abdya menemukan dua unit mobil dinas dinyatakan hilang dokumen BPKB. Selain itu, kepala daerah juga merasa geram dengan data aset yang dinilai amburadur karena tidak tersusun dengan jelas. 

“Tidak hanya hilang BPBK, 102 mobil dinas yang terdata di bagian aset juga tidak dapat dihadirkan. Karenanya perlu pendataan yang lebih serius, sehingga keberadaan aset menjadi jelas,” katanya Julinardi. 

Politisi Hanura itu menambahkan secara pribadi dan kelembagaan Ia sangat mengapresiasi kebijakan apel aset itu dan hal itu patut didukung. 

Manajemen aset daerah dapat menjadi instrumen penting bagi daerah dalam rangka perwujudan keberhasilan pembangunan. 

Menurut dia perlu kehati-hatian dalam hal manajemen aset daerah, bukan hanya kendaraan dinas, aset-aset lain pun harus benar-benar didata dengan keseriusan, sehingga aset-aset tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi daerah.

Dalam manajemen aset daerah, berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada setidaknya ada 19 kegiatan dalam manajemen aset daerah. 

Kegiatan-kegiatan tersebut dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan dan lain-lain hingga kemungkinan pada tuntutan ganti rugi. Ini perlu dipahami secara seksama oleh siapapun yang terlibat di dalam manajemen aset daerah.

“Jika sudah dipahami, maka kemudian diperlukan ada komitmen untuk melaksanakan manajemen aset daerah secara sungguh-sungguh,” katanya.

Ia mengatakan kesungguhan dan keseriusan itu dengan meletakkan kewajiban pengelolaan aset dengan mendasarkan diri pada hukum yang berlaku, baik hukum yang dibuat pemerintah pusat dan berskala nasional maupun peraturan perundang-undangan dan hukum-hukum lain yang ada dan dibuat oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui, pada saat memeriksa kondisi masing-masing kendaraan dalam apel aset pada Senin (24/10), Pj Bupati Darmansah mengingatkan agar tidak ada pejabat baik asisten, kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) bahkan sampai dengan Camat merubah warna plat kendaraan dinas layaknya mobil pribadi. Termasuk mobil dinas di pendopo bupati juga mesti pakai plat merah bukan hitam. 

“Sudah sangat jelas namanya mobil aset pemerintah, sudah pasti harus menggunakan plat merah. Pak Camat saja, kalau mau ke kebun tak usah ganti plat, tetap pakai plat merah,” katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022