Kualasimpang (ANTARA Aceh) - PT Sinar Jaya Sawit Makmur (SJSM) terindikasi okupasi lahan garapan warga seluas 83 hektare menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut di  Kecamatan Trenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

"Secara sepihak, manajemen PT SJSM mengokupasi serta merampas areal garapan warga yang sudah dikelola sejak dua tahun lalu itu," kata Camat Tenggulun, Zulfiqar kepada wartawan di Kualasimpang, Senin.

Bahkan, pihak perusahaan dikabarkan sudah mendatangkan petugas pengukur tanah dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk mengklaim areal tersebut sebagai HGU perusahaan.

Padahal, sejak dua tahun terakhir masyarakat setempat telah menggarap lahan itu dengan menanami palawija dan tanaman holtikultura serta karet untuk dijadikan mata pencarian sehari-hari, katanya.

Terkait persoalan itu, Zulfiqar mengaku telah melaporkannya kepada Bupati Aceh Tamiang dan berharap Pemda setempat tidak memberi izin garap HGU kepada perusahaan karena areal tersebut notabenenya bukan HGU milik perkebunan.

Menurutnya status lahan 83 hektare di Desa Rimba Sawang tersebut merupakan hutan bebas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk bercocok tanam dalam rangka meningkatkan ekonomi pedesaan.

Sejauh ini pihak perusahaan tidak peduli dengan lahan tersebut, pihak perusahaan baru akan menggarap setelah dua tahun masyarakat telah menggarapnya lebih dulu.

"Ada Asisten kebun perwakilan dari perusahaan mau jumpa dengan saya untuk membicarakan lahan tersebut, tapi pertemuan batal, lalu tiba-tiba mereka mengukur areal dan mengklaim lahan tersebut HGU mereka," ungkapnya.

Merasa akan kecolongan, Camat Zulfiqar langsung memerintahkan Datok Penghulu Desa Rimba Sawang segera membuat surat keterangan ditujukan kepada camat dan ditembuskan kepada Muspika bahwa status tanah tersebut bukan HGU perusahaan melainkan hutan bebas yang bisa digarap oleh masyarakat sekitar.

"Memang lokasinya di tengah-tengah HGU perkebunan PT Sisirau, PT Putri Hijau, PT Sinar Jaya Sawit Makmur dan berbatasan dengan wilayah Provinsi Sumatera Utara, tapi areal itu tidak ada yang punya dan bisa digarap masyarakat Desa Rimba Sawang, karena masuk dalam peta desa tersebut," katanya.

Disisi lain, areal seluas 83 ha tersebut sebagian akan dicadangkan untuk tanah desa. "Warga yang menggarap lahan itu mayoritas tidak memiliki penghasilan sama sekali dari pekerjaan lain. Rata-rata warga sangat miskin," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Datok Perhulu Desa Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun, Sayed Razali membenarkan lahan seluas 83 ha yang telah digarap menjadi kebun desa dan masyarakat Rimba Sawang diklaim sebagai HGU PT Sinar Jaya Sawit Makmur.

Warga dan perangkat desa pun langsung protes dengan melaporkan kepada Camat Tenggulun. "Kami akan pertahankan lahan itu semampu kami, sebab lahan itu milik masyarakat bukan HGU perkebunan dan mereka tidak memiliki bukti atas HGU yang diklaimnya tersebut," tegasnya.

Namun jika perusahaan tetap ngotot ingin menyerobot lahan garapan masyarakat Rimba Sawang, pihaknya juga tidak tinggal diam. warga tetap bertahan, bahkan menjurus tindakan anarkis dari masyarakat andai lahan garapan yang sudah menghasilkan dirampas semena-mena oleh perkebunan.

Menurut Razali, penduduk Desa Rimba Sawang mencapai 506 KK yang tersebar di sejumlah dusun. Selama ini ada 67 KK yang mengelola lahan seluas 83 ha tersebut dengan menanami berbagai macam tumbuhan, dari tanaman pertanian sampai perkebunan.

Ke-67 KK tersebut masuk katagori warga tidak mampu yang tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga wajar jika masyarakat miskin memanfaatkan lahan tidur tersebut.

Disisi lain, hingga berita ini dilansir, pihak perusahaan tidak dapat dihubungi, baik langsung maupun melalui seluler. terkesan buang badan dan menutup diri.


Pewarta: Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016