Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menahan mantan Bendara Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh setempat karena diduga menggelapkan Uang Persediaan (UP) Dinas tahun anggaran 2020 sebesar Rp238 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin di Takengon, Rabu mengatakan tersangka HH diduga menyalahgunakan UP Dinas total berjumlah Rp600 juta dan telah mengembalikan sebesar Rp361 juta ke dinas, sementara sisanya Rp238 juta lebih belum dikembalikan.

Menurutnya tersangka sejak awal menyimpan seluruh uang negara tersebut di rumahnya. Hal itu dia lakukan tanpa sepengetahuan pihak dinas atau kepala dinas setempat.

Setelah bermasalah HH akhirnya mengakui telah mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Saat itu kepala dinas meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang tersebut dan diberi tempo waktu, namun karena melihat tidak ada niat baik dari tersangka akhirnya kepala dinas melaporkan kasus ini ke kejaksaan," kata  Zainul.

Lanjutnya tersangka HH diduga mempergunakan uang tersebut untuk keperluan membayar utang termasuk hutang Pinjaman Online (Pinjol).

Pihak kejaksaan akhirnya resmi menahan tersangka hari ini guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat pidana dugaan korupsi atau penggelapan uang negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022