Banda Aceh (ANTARA) - Firma Hukum Margono-Ismawan & Co selaku kuasa hukum Yayasan IEP Persada Indonesia menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang sedang ditangani Kejati Aceh dilakukan oknum.

"Kami menegaskan dugaan korupsi beasiswa melibatkan pejabat BPSDM dan staf klien kami Yayasan EIP Persada Indonesia berinisial ET, merupakan tindakan oknum tersebut," kata Ricky K Margono dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan ET bersama S selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh 2021-2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Provinsi Aceh, dan RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka korupsi beasiswa dengan kerugian Rp14 miliar lebih.

Baca juga: Terkait kasus korupsi beasiswa Rp14 miliar, Kejati Aceh periksa puluhan saksi

Ricky K Margono mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi penyidikan dugaan korupsi beasiswa tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terkait sejak penetapan ET sebagai tersangka, ia mengatakan kliennya telah memeriksa dan melakukan audit internal pelaksanaan program beasiswa tersebut. Hasilnya, ditemukan bukti berupa pembukaan rekening bank diduga dilakukan ET bersama seseorang berinisial DD.

"DD merupakan oknum mantan karyawan Yayasan IEP Persada Indonesia. Pembukaan rekening dalam kasus beasiswa tersebut dilakukan oleh oknum, tanpa sepengetahuan dan seizin pengurus maupun pembina Yayasan IEP Persada Indonesia," katanya.

Ricky K Margono menambahkan kliennya juga tidak mengetahui adanya akun rekening bank atas nama Yayasan IEP Persada Indonesia. Dan sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Aceh sedang menyelidiki peran DD.

Baca juga: Tersangkut kasus korupsi, Kejati Aceh tahan tiga pejabat BPSDM
 

Menyangkut hasil pemeriksaan internal tersebut, kata dia, Yayasan IEP Persada Indonesia telah mengajukan upaya hukum berupa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dugaan tindak pidana tediatur Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  sebagaimana perubahan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Serta Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.

Ricky K Margono mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait hasil pemeriksaan internal guna membantu proses penyidikan dan penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Pernyataan ini kami sampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan media terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh yang melibatkan oknum staf keuangan klien kami berinisial ET," kata Ricky K Margono.


Baca juga: Usut tuntas korupsi beasiswa, Kejati Aceh umumkan tambahan tersangka



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026