Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Aceh segera menerbitkan regulasi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah. 

Urgensi regulasi ini menjadi poin utama dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh Dedy Yuswadi, di Banda Aceh, Selasa.

Ketiadaan payung hukum membuat karya seni legendaris seperti Bungoeng Jeumpa hingga Himne Aceh kini berada dalam posisi rawan diklaim pihak asing atau dikomersialkan tanpa kompensasi bagi daerah.

Baca: Kemenkum Aceh dorong pembentukan regulasi pelindungan KI

Meurah Budiman menegaskan tanpa regulasi yang spesifik, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak ekonomi atas karya-karya tradisional yang digunakan pihak luar.

"Tanpa payung hukum yang kuat, karya seni daerah kita sangat rawan digunakan pihak lain tanpa atribusi. Ini bukan sekadar soal pengakuan identitas, tetapi soal kehilangan potensi pembagian manfaat (benefit sharing) saat karya tersebut dikomersialkan secara luas," ujar Meurah Budiman.

 

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman. ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh

Selama ini, terdapat kekeliruan persepsi di publik maupun birokrasi mengenai status Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan menjelaskan status WBTB hanya bersifat pengakuan atas praktik pelestarian, bukan instrumen hukum untuk pelindungan komersial.

Baca: Meski permohonan naik, Kemenkum Aceh nilai perda KI mendesak 

Sejumlah mahakarya Aceh yang masuk dalam kategori ekspresi budaya tradisional (EBT) seperti L n Sayang, Jambo-jambo, hingga Piso Surit tercatat belum terdaftar secara resmi di Pusat Data KI Komunal. 

"Pendaftaran KI bertujuan untuk pelindungan hak olah pikir dan komersialisasi. Tanpa ini, daerah dirugikan secara finansial karena tidak ada dasar hukum untuk penarikan royalti atau pendapatan asli daerah," tegas Purwandani.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan. ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh

Namun, upaya pengamanan aset budaya ini terbentur masalah anggaran. Kadisbudpar Aceh Dedy Yuswadi mengungkapkan terdapat lebih dari 200 aset budaya yang direkomendasikan untuk didaftarkan. Besarnya biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pendaftaran massal ini diakui melampaui kapasitas anggaran dinas saat ini.

Sebagai jalan keluar, Disbudpar berencana menggandeng Dinas Koperasi serta Dinas Pemuda dan Olahraga untuk merumuskan regulasi daerah terkait pelindungan KI. 

Baca: Kemenkum Aceh ajak pelaku usaha cegah pelanggaran kekayaan intelektual

Langkah ini juga dibarengi dengan lobi kepada pemerintah pusat agar memberikan relaksasi atau keringanan biaya PNBP bagi pendaftaran aset komunal milik daerah.

Pemerintah Aceh kini berpacu dengan waktu. Jika regulasi ini terus tertunda, mahakarya seni Aceh akan tetap menjadi barang tak bertuan di pasar industri kreatif global yang legal untuk dieksploitasi siapa saja tanpa memberikan kontribusi sepeser pun bagi daerah asalnya.

Baca: Kemenkum Aceh dorong produk unggulan Aceh Barat naik kelas lewat kekayaan intelektual



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026