Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh menyatakan bahwa Aceh tidak menggunakan lagi obat sirop untuk sementara waktu guna mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut terhadap anak di tanah rencong. 

"Kita sampaikan, semua obat sirop sementara ini tidak boleh digunakan lagi di Aceh," kata Kepala Dinkes Aceh dr Hanif, di Banda Aceh, Rabu.

Hanif menyampaikan, sejauh ini memang sudah ada sirop yang sudah diperiksa, sehingga ada yang bisa digunakan dan tidak. Namun, Pemerintah Aceh tetap tidak membolehkan penggunaan obat sirop apapun.

"Kecuali obat yang sama sekali tidak ada tabletnya, tetapi juga harus dalam keadaan darurat, misalnya obat anti kejang itu tidak ada yang tablet," ujarnya. 

Hanif menuturkan, penghentian pemberian obat sirop tersebut sudah disampaikan ke seluruh fasilitas kesehatan di Aceh, baik rumah sakit pemerintah maupun milik swasta.

Sebagai pengganti obat sirop, lanjut Hanif, dapat digantikan dengan obat tablet, meskipun kurang efektif terhadap anak-anak karena rasanya yang pahit, serta juga susah saat pemberiannya.

"Ketersediaan tablet juga cukup, karena memang banyak obat sirop itu ada jenis tabletnya," katanya.

Hanif menambahkan, Dinkes Aceh juga melakukan return terhadap jenis obat sirop yang saat ini masuk dalam e-katalog pemerintah, sehingga nantinya tidak tersedia lagi sampai adanya ketentuan lebih lanjut. 

"Dalam e-katalog pemerintah segera return semua obat itu. Kedepan kita tunggu keputusan pemerintah dan sekarang obat sirop harus digudangkan," demikian dr Hanif. 

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022