Pemerintah Kota Sabang mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang yang berhasil menertibkan enam unit ruko milik Pemerintah Kota Sabang yang terletak di Teupin
Layeu Gampong Iboih.

Penguasaan aset daerah berupa enam unit ruko tersebut diserahkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat kepada Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, di Aula Kejari Sabang, pada Jumat.

Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi mengapresiasi Kejari Sabang dalam penanganan permasalahan tersebut, sehingga pemerintah dapat kembali merapikan aset-aset milik daerah, yang tentunya ke depan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini kolaborasi kita dengan Kajari, agar aset Pemkot Sabang dalam hal penata usahanya berjalan dengan baik. Hari ini kita menerima hasil kerja tim dari pak Kajari yang melakukan mediasi di Iboih. Ada ruko yang tidak jelas tata kelola. Tapi Alhamdulillah hari ini sudah jelas," kata Reza.

Sebelumnya, selama bertahun-tahun, enam unit ruko yang dibangun Pemerintah Kota Sabang sejak tahun 2002 tersebut telah ditempati dan digunakan sebagai lokasi usaha oleh beberapa orang warga Iboih, namun tanpa adanya perjanjian resmi.

Kajari Sabang Choirun Parapat mengatakan, atas masalah tersebut pihaknya menugaskan tim untuk membantu Pemkot Sabang dalam menertibkan penguasaan aset-aset tersebut, sekaligus membantu tata kelola aset milik pemerintah.

"Sekitar satu bulan intelijen melakukan kegiatan, Alhamdulillah bisa kita lakukan pendekatan secara humanis. Kemudian, sudah kita serahkan pernyataan warga yang menempati aset itu kepada Pemkot Sabang. Tinggal kita tunggu perumusan ulang tata kelola. Dari sini nanti tentunya ada sumbangan PAD-nya. Karena sekarang kita sedang optimal masalah ini," ujar Choirun.

Dia menambahkan, dalam penertiban tersebut Kejari Sabang melalui seksi intelijen melakukan pendekatan humanis terhadap masyarakat, dengan bermodalkan bukti sertifikat Hak Pakai nomor 00160 seluas 1,050 M2 tanggal 14 Desember 2020 yang ditaksir senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Penyerahan aset daerah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, dengan menyerahkan surat-surat pernyataan dari para warga yang selama ini menempati enam unit ruko tersebut kepada Pj Wali Kota Sabang.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari/Khalis

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022