Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Aceh, menyatakan pemilih berkelanjutan di daerah itu sebanyak 133.152 orang.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe Zainal Bakri di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan jumlah pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KIP Kota Lhokseumawe setiap bulannya.

"Jumlah pemilih berkelanjutan hingga akhir November 2022, tercatat sebanyak 133.152 orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 130.214 orang," kata Zainal Bakri. 

Zainal Bakri mengatakan jumlah pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan berdasarkan pemutakhiran data. Dari 133.152 pemilih tersebut, sebanyak 64.925 orang di antaranya merupakan pemilih laki-laki. Sedangkan 68.227 orang, merupakan pemilih perempuan.

"Jumlah pemilih berkelanjutan tersebut tersebar di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe. Kecamatan paling banyak pemilih yakni Kecamatan Banda Sakti," kata Zainal Bakri.

Di Kecamatan Banda Sakti, kata Zainal Bakri, jumlah pemilihnya sebanyak 57.303 orang. Terdiri 27.903 orang pemilih laki-laki dan 29.400 orang pemilih perempuan. 

Kemudian, Kecamatan Muara Dua dengan jumlah pemilih sebanyak 34.128 orang, yang terdiri 16.529 orang pemilih laki-laki dan 17.599 orang pemilih perempuan.

Selanjutnya, Kecamatan Muara Satu dengan jumlah pemilih sebanyak 24.087 orang. Terdiri 11.816 orang pemilih laki-laki dan 12.271 orang pemilih perempuan.

"Serta jumlah pemilih di Kecamatan Blang Mangat sebanyak 17.634 orang, terdiri 8.677 orang pemilih laki-laki dan 8.957 orang pemilih perempuan," kata Zainal Bakri.

Terkait pemilih pemula, Zainal Bakri mengatakan jumlah pemilih pemula berdasarkan hasil pemutakhiran data tercatat sebanyak 4.180 orang atau 3,14 persen dari total 133.152 pemilih di Kota Lhokseumawe.

"Angka tersebut belum menjadi angka pasti karena kami akan terus memutakhirkan data pemilih hingga menjelang pemungutan suara pada Februari 2024," kata Zainal Bakri.

Zainal Bakri menyebutkan penetapan pemilih berkelanjutan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pemilu.

"Penetapan data pemilih berkelanjutan tersebut dilakukan setiap bulan dengan mengundang para pihak pemangku kebijakan. Penetapan pemilih berkelanjutan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih," kata Zainal Bakri.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022