Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menerima penghargaan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) karena dinilai berperan dalam penyelamatan dan pelestarian arsip.

“Disbudpar telah ikut berperan dalam penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Achmad Marzuki dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, SDM, dan Hubungan Kerja Sama Iskandar Syukri.

Ia menjelaskan arsip masih dipandang sebelah mata, sehingga penyelenggaraan kearsipan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, masih banyak arsip yang belum terkelola dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Aceh dipandang penting untuk membenahi atau reformasi birokrasi dan tata kelola administrasi pemerintahan yang sesuai dengan kaidah Undang Undang Kearsipan, sehingga dengan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dapat terwujud akuntabilitas pemerintahan yang bersih dan berwibawa guna mendukung pelayanan publik yang mudah, cepat, berkualitas, dan berkeadilan.

Penghargaan tersebut diterima Kabid Pengembangan Destinasi Disbudpar Aceh Munawir Arifin mewakili Kadisbudpar di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal menyambut gembira terkait perolehan penghargaan itu.

Menurut dia, arsip merupakan identitas, serta sebagai memori acuan yang wajib dikelola dan dipelihara dengan baik.

Selain itu, pengarsipan memiliki tujuan sebagai penghematan tempat dan waktu, agar menjadi lebih efisien.

“Kita di Disbudpar merasa bersyukur atas penghargaan ini. Semua arsip tentu kita kelola dengan baik apalagi menyangkut soal dokumen dan sebagainya,” kata Almuniza Kamal.

Disbudpar Aceh pada 26 September 2022 telah menyerahkan arsip statis kepada DPKA di Aula Dinas Perhubungan Aceh sebanyak 24 boks.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022