Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya melelang lima ekor kambing yang telah jatuh tempo atau melebihi dari tujuh hari sejak dilakukan penangkapan.

“Ternak yang dilelang tersebut merupakan yang terjaring petugas karena melanggar Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Razali di Calang, Selasa.

Ia menjelaskan mengatakan bahwa jadwal pelelangan dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

“Ternak yang masuk dalam lelang merupakan ternak yang terjaring oleh petugas pada tanggal 22 November 2022 dan 1 Desember 2022,” katanya.

Ia mengatakan panitia membuka pelelangan secara langsung dan terbuka kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya yang berminat dan memenuhi syarat. Pengumuman lelang dapat dilihat melalui media sosial atau datang langsung ke kantor di Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya.

"Bagi masyarakat yang berminat,  silahkan melengkapi persyaratan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang," katanya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023