Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan operasi tangkap tangan terhadap pasangan suami isteri yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
“Pasangan suami isteri ini kami tangkap karena diduga telah lama menjadi bandar dan pengedar narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani di Suka Makmue, Senin.
Pasangan suami isteri tersebut masing-masing berinisial GH dan HS, yang tercatat sebagai warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: BNNK: Masyarakat masih takut laporkan korban narkoba
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya berupa 10,24 gram narkotika diduga jenis sabu, satu unit HP merek Vivo warna biru, satu unit Sepeda Motor jenis Suzuki Satria Fu warna hitam dengan nomor polisi BL 5103 CH, serta satu buah kotak lem China.
Ipda Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan terhadap bandar pasangan suami isteri tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat, karena pasangan ini diduga kerap melakukan transaksi menjual sabu-sabu di areal perkebunan kelapa sawit.
Atas laporan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dengan mengepung lokasi kebun kelapa sawit, dan menangkap keduanya tanpa adanya perlawanan.
“Saat akan ditangkap pasangan ini berusaha membuang barang bukti sabu-sabu ke parit di lokasi perkebunan, namun kemudian barang bukti ini berhasil kita amankan,” katanya menambahkan.
Baca juga: Lima terdakwa narkotika di Aceh Timur divonis hukuman mati, nama hakim diminta dirahasiakan
Barang bukti yang dibuang oleh kedua pelaku sebelumnya telah dimasukkan ke dalam kotak lem sebanyak dua paket dengan berat mencapai 10,24 gram.
“Saat ini keduanya sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Polisi menjerat pasangan suami isteri tersebut dengan Pasal 1144 juncto Pasal Undang-Undang tentang Narkotika.
Baca juga: PT Banda Aceh jatuhkan hukuman mati lima terdakwa narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Pasangan suami isteri ini kami tangkap karena diduga telah lama menjadi bandar dan pengedar narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani di Suka Makmue, Senin.
Pasangan suami isteri tersebut masing-masing berinisial GH dan HS, yang tercatat sebagai warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: BNNK: Masyarakat masih takut laporkan korban narkoba
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya berupa 10,24 gram narkotika diduga jenis sabu, satu unit HP merek Vivo warna biru, satu unit Sepeda Motor jenis Suzuki Satria Fu warna hitam dengan nomor polisi BL 5103 CH, serta satu buah kotak lem China.
Ipda Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan terhadap bandar pasangan suami isteri tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat, karena pasangan ini diduga kerap melakukan transaksi menjual sabu-sabu di areal perkebunan kelapa sawit.
Atas laporan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dengan mengepung lokasi kebun kelapa sawit, dan menangkap keduanya tanpa adanya perlawanan.
“Saat akan ditangkap pasangan ini berusaha membuang barang bukti sabu-sabu ke parit di lokasi perkebunan, namun kemudian barang bukti ini berhasil kita amankan,” katanya menambahkan.
Baca juga: Lima terdakwa narkotika di Aceh Timur divonis hukuman mati, nama hakim diminta dirahasiakan
Barang bukti yang dibuang oleh kedua pelaku sebelumnya telah dimasukkan ke dalam kotak lem sebanyak dua paket dengan berat mencapai 10,24 gram.
“Saat ini keduanya sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Polisi menjerat pasangan suami isteri tersebut dengan Pasal 1144 juncto Pasal Undang-Undang tentang Narkotika.
Baca juga: PT Banda Aceh jatuhkan hukuman mati lima terdakwa narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023