Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansah sudah menandatangani surat pengembalian dana bantuan sosial yang telah dinikmati puluhan ASN di lingkungan pemerintahan setempat ditujukan kepada seluruh keuchik di Kabupaten Abdya.

Dalam isi surat itu meminta PNS penerima dana tersebut agar segera mengembalikan ke  kas negara seperti yang diperintahkan oleh Kementerian Sosial RI sesuai besaran yang sudah diterima.

Pejabat (Pj) Bupati Abdya Darmansah, di Blangpidie, Senin membenarkan ada puluhan PNS di daerahnya yang menikmati dana Bansos, namun dirinya tidak tahu jumlah detail.

"Lebih lanjut tanyakan langsung pada Kepala Dinas Sosial. Saya sudah tandatangan surat pengembaliannya," katanya.

Adapun kasus PNS menerima BLT dan PKH berdasarkan surat Kementerian Sosial RI yang menyurati Gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia untuk memerintah seluruh pegawai penerima bantuan agar mengembalikan dana itu.

Kepala Dinas Sosial Abdya Yusan Sulaidi menyebutkan adan 50 PNS di Abdya menerima bantuan bansos yang disalurkan melalui Kementerian Sosial RI. 

"Kita surati Keuchik (kepala desa) sesuai alamat PNS tersebut, karena keuchik yang tahu warganya," katanya.

Yusan juga menerangkan, PNS yang sudah telanjur menerima Bansos wajib mengembalikan dana itu ke Kas Negara sesuai dengan kode billing yang diberikan Kementerian Sosial.

" Kita tidak tahu PNS yang menerima bantuan itu, sebab data yang dikirim oleh Kementerian Sosial hanyalah nama dengan alamat tempat tinggal. Tidak dicantumkan tempat berdinas sehingga kita tidak tahu," kata Yusan Sulaidi.

Ia menyebutkan,  dana yang harus dikembalikan ke kas Negara bervariasi sesuai lama dana diterima dan bentuk bantuan yang diterima.

"Ada PNS yang harus mengembalikan dana mencapai tiga juta lebih berarti dia sudah terima bantuan selama tiga tahun," katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023