Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang dari jalur independen Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf menolak hasil tes kesehatan dari Rumah Sakit Umum dr Zaonoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, karena dianggap cacat administrasi.

Penolakan itu disampaikan Lukman secara terbuka pada sidang perdana Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pencalonan di Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang di Kualasimpang, Jumat.

Musyawarah penyelesaian sengketa pencalonan itu digelar atas surat permohonan yang diajukan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang, Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf terkait tak lolosnya hasil tes pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya dari pihak termohon hadir 3 orang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang yaitu Izuddin,  Adi Sartika, dan Kumalawati.

Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB dengan mendengarkan materi keberatan dari pihak pemohon yang menolak surat hasil tes pemeriksaan kesehatan, karena dianggap cacat administrasi dan surat tersebut  tidak dikeluarkan oleh unsur-unsur terkait dalam tim seleksi seperti BNN, IDI, dan HIMPSI dan surat tersebut tidak disertakan tanggal surat serta tidak ada lampiran rekam medis terhadap hasil tes.

Selanjutnya pemohon tidak mendapatkan sosialisasi diawal terkait prosedur dan mekanisme pelaksanaan tes pemeriksaan kesehatan oleh pihak KIP Aceh Tamiang.

Sedangkan pihak termohon KIP tidak mengeluarkan surat keputusan tentang tata cara/prosedur pemeriksaan kesehatan sehingga para bakal pasangan calon tidak memiliki pedoman terkait persiapan menjelang tes.

Sementara pihak KIP Provinsi Aceh mengeluarkan Surat Keputusan No 28 tahun 2016 tentang standar pemeriksaan kesehatan untuk para bakal calon gubernur.

Terdapat banyak kejanggalan pada pelaksanaan tes dan terlihat ketidak siapan pihak panitia dalam memfasilitasi para bakal calon dan waktu pelaksanaan tes mulai pagi sampai pukul 23.00 WIB dianggap telah melewati batas normal kemampuan fisik dan mental para bakal calon.

"Atas beberapa point keberatan, saya memohon kepada majelis sidang agar diberikan kesempatan mengikuti tes kesehatan ulang," kata Lukmanul Hakim.

Selanjutnya, Ketua Majelis Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panwaslih Aceh Tamiang Muhammad Kuwailid memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memberikan jawaban atas materi keberatan pihak pemohon.

Sementara pihak termohon KIP Aceh Tamiang lzuddin meminta diberikan waktu untuk menjawab dalam sidang berikutnya dikarenakan pihak termohon belum menerima materi keberatan dari pihak pemohon dan pihak termohon akan menyiapkan jawaban secara tertulis dan akan disampaikan dalam sidang kedua selanjutnya.


Pewarta: Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016