Aceh Tamiang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan aspal jalan Desa Sukajadi – Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil di Aceh Tamiang, Sabtu, mengatakan ketiga orang yang ditetapkan tersangka pada perkara tersebut terdiri dari rekanan, konsultan pengawas dan seorang pejabat Dinas PUPR Aceh Tamiang. Mereka ditetapkan tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang pada Jumat (29/11).
“Ketiga tersangka berinisial SN selaku KPA/PPK, A selaku penyedia atau rekanan dan AM selaku konsultan pengawas,” kata Fahmi Jalil.
Baca juga: Korupsi investasi fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih
Ia menjelaskan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya sebesar Rp 738 juta lebih. Proyek aspal tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) TA 2023 dengan pagu Rp 2,8 miliar lebih.
“Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp738,7 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipidkor jo pasal 55 KUHPidana.
“Kini ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kula Simpang dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” ujarnya.
Baca juga: KPK ungkap motif korupsi Gubernur Bengkulu terkait Pilkada 2024
Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan
Sabtu, 30 November 2024 17:57 WIB