Aceh Tamiang (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang mengalami defisit anggaran di pengujung tahun 2024, akibatnya manajemen rumah sakit plat merah itu terpaksa melakukan efisiensi menyeluruh dengan memangkas semua kegiatan sekunder.
“Tidak terkecuali, kegiatan di luar operasional wajib bukan sekadar kita pangkas tapi hapus semua,” kata Direktur RSUD Aceh Tamiang dr Andika Putra di Aceh Tamiang, Kamis.
Ia menjelaskan dampak defisit tersebut tentu jelas mengganggu program kegiatan fisik maupun non fisik di RS berstatus BLUD tersebut. Bahkan program APBK Perubahan tahun ini di RSUD tidak ada anggaran.
“Strategi kami untuk jangan sampai terjadi defisit terpaksa kami memangkas anggaran-anggaran yang sifatnya tidak primer, seperti pemeliharaan dan pembangunan itu di luar operasional wajib dan yang paling membebani keuangan,” ujarnya.
Potensi defisit ini, menurut Andika tak terelakkan akibat sejumlah faktor, terutama harga obat mahal. Sementara jumlah pasien terus membludak tapi pendapatan rumah sakit justru turun. Masalahnya hal ini muncul ketika klaim pelayanan medis di BPJS Kesehatan diperketat.
“Harga obat dan alat-alat medis naik sejak awal tahun 2024. Meski pasien yang dirawat banyak, tapi klaim BPJS saat ini ada pembatasan standar. Artinya pendapatan rumah sakit dari klaim BPJS tidak sesuai,” ujar Andika.
Namun demikian, Direktur RSUD Tipe C ini tidak menyalahkan dapat memahami ketentuan di BPJS Kesehatan. Pihaknya hanya meminta kepada BPJS bisa fleksibel pada konteks diagnosa jangan disamakan standar rumah sakit tipe C dengan rumah sakit tipe A atau B.
“Jadi kami standarnya disamakan dengan rumah sakit tipe A dan B, tapi pembayarannya tetap tipe C. Seharusnya dengan pembayaran yang rendah di tipe C ini ya, mbok tolong standarnya itu jangan tinggi-tinggi, harap maklum lah dengan segala kekurangannya, kami kan sudah melayani,” ujarnya.
Baca juga: YSLI tanam 1.500 mangrove jenis api-api di pantai Aceh Tamiang
Defisit anggaran, RSUD Aceh Tamiang pangkas kegiatan di luar operasional wajib
Kamis, 21 November 2024 13:35 WIB