Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak empat Daerah Pemilihan (Dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya pada pemilu 2024 dengan 20 kursi parlemen.
“Penetapan tersebut berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPRD, DPRD Provinsi dan Kabupaten kota pada pemilu 2024 mendatang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, Hendri Gunawan di Calang, Selasa.
Ia menjelaskan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Aceh Jaya tidak ada perubahan dari pemilu 2019 termasuk dengan jumlah kursi.
Ia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan jumlah penduduk dan kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Jaya yaitu sebanyak Sembilan Kecamatan dengan jumlah penduduk berdasarkan DAK2 tahun 2022 yaitu 96.019 jiwa yang kini bertambah sebanyak 97.124 jiwa.
“Kursi Dewan masih seperti sebelumnya karena jumlah dari penduduk kita masih di bawah 100 ribu orang,” katanya.
Pihaknya akan membuka pendaftaran calon anggota dewan pada April 2023 dan kepada pengurus Partai Politik untuk dapat mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan.
Adapun rincian Dapil kita pada pemilu 2024 yaitu, Aceh Jaya I Krueng Sabee dan Panga alokasi enam kursi, Aceh Jaya II Teunom dan Pasie Raya alokasi empat kursi, Aceh Jaya III Jaya dan Indra Jaya alokasi lima kursi dan Aceh Jaya IV Setia Bakti, Sampoiniet dan Darul Hikmah alokasi 5 Kursi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023