Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggandeng Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagai bagian dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu

"Pengawasan Pemilu bukan hanya milik penyelenggara, melainkan milik seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi satu tahun menuju Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh Marini, pada peluncuran Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif "Jarimu Awasi Pemilu", Posko Kawal Hak Pilih serta Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas, di Banda Aceh, Selasa.

Marini menyampaikan, aplikasi Jarimu Awasi Pemilu tersebut juga menjadi bagian dari siaga pengawasan satu tahun menuju Pemilu 2024, dimana kesiapan pengawas pemilu itu salah satunya adalah sumber daya manusia dalam mengawasi. 

Marini menuturkan, pencegahan pelanggaran pemilu dapat dilakukan dengan pelibatan partisipatif dan juga memberikan edukasi melalui gerakan hubungan masyarakat dan pemberitaan secara masif. Langkah tersebut penting untuk menangkal hoaks dan perbuatan negatif lainnya.

"Karena itu bagaimana kemudian kita menggerakkan komunitas di zaman digital sekarang ini, yaitu mewujudkan aplikasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, yakni Jarimu Awasi Pemilu tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan komunitas digital pengawas pemilu dalam bentuk Jarimu Awasi Pemilu tersebut bukan hanya diakses oleh penyelenggara saja, tetapi masyarakat juga bisa ikut andil untuk bergabung dalam aplikasi tersebut.

"Bagaimana nantinya masyarakat harus mampu melaporkan kecurangan-kecurangan, atau adanya indikasi pelanggaran dalam tahapan Pemilu itu sendiri," kata Marini.

Selain itu, Marini juga menegaskan bahwa dalam kesiapan siaga mengawasi, pihaknya juga telah membentuk posko aduan masyarakat tentang hak pilih dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam hal ini perguruan tinggi.

"Bukan hanya di kantor Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota, atau pengawas ad-hoc saja, tetapi kita juga melibatkan masyarakat dalam hal ini perguruan tinggi yang notabene banyaknya terjadi itu," ujarnya.

Marini menambahkan, manfaat dari posko hak pilih tersebut adalah sebagai wadah masyarakat untuk melaporkan jika mereka tidak terdaftar sebagai orang yang memiliki hak pilih, nantinya bisa dengan mengisi formulir. 

"Setelah itu baru kita coba melakukan pengecekan bersama apakah sudah terdata, sudah dimutakhirkan atau belum, atau jangan-jangan namanya ada kegandaan. Maka ini perlu kita awasi," demikian Marini.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023