Anggota DPD RI asal Aceh M Fadhil Rahmi meminta Pemerintah Pusat tidak memangkas status internasional pada bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar.

“Jangan pangkas status bandara internasional di Aceh,” kata H Fadhil Rahmi, di Banda Aceh, Kamis.

Fadhil menjelskan Aceh memiliki kekhususan yang perlu dipertimbangkan dalam setiap regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Di mana Menteri BUMN  Erick Thohir rencananya memangkas jumlah bandara internasional dari 32 menjadi 15 bandara sesuai perintah Presiden Jokowi. 

Fadhil menuturkan, Aceh juga memiliki kekhususan bidang kerja sama internasional sebagaimana yang diatur dalam perjanjian damai MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). 

"Salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang tercatat dalam MoU Helsinki poin 1,3 dan 7 berbunyi, Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara," katanya.

Kemudian, pada pasal 165 UUPA juga disebutkan penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal maupun internasional sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap Aceh tidak termasuk, Aceh harus ada pengecualian. Karena Aceh memiliki kekhususan sebagaimana yang diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA,” katanya. 

Selain itu, kata Fadhil, keberadaan bandara Internasional penting bagi Aceh pascakonflik dan tsunami. Status tersebut bagian dari rencana Aceh untuk menguatkan sektor pariwisata serta melepaskan diri dari ketergantungan dengan provinsi Sumatera Utara.

“Aceh sedang mencoba bangkit pascakonflik dan tsunami, tren kedatangan turis juga kian meningkat setiap tahunnya. Kalau kemudian dicabut, maka ini sama artinya dengan kembali mengubah apa yang sudah dirintis selama ini. Sekali lagi, untuk Aceh harus ada pengecualian,” demikian Fadhil Rahmi.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023