Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh menyita puluhan ribu bungkus dan kotak kosmetika mengandung zat berbahaya untuk kesehatan.

Kepala BBPOM Banda Aceh Syamsuliani di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyitaan kosmetika berbahaya tersebut merupakan yang terbesar pada tahun 2016.

"Ini yang terbesar yang disita tahun ini. Puluhan ribu bungkus dan kotak kosmetika berbahaya ini disita dari pedagang di tiga kabupaten, yakni Aceh Timur, Aceh Jaya, dan Aceh Barat Daya," ungkap Syamsuliani.

Syamsuliani mengatakan jumlah keseluruhan kosmetik berbahaya yang disita tersebut mencapai 40.003 bungkusan dan kotak yang terdiri dari 408 jenis. Sedangkan total nilai barang berbahaya yang disita itu mencapai Rp614,4 juta.

Kabupaten terbanyak, kata dia, Aceh Barat Daya mencapai 37.855 kotak dan bungkusan dari 157 jenis. Nilai kosmetika berbahaya yang disita tersebut mencapai Rp581,6 juta.

Kemudian, lanjut dia, di Aceh Jaya mencapai 1.013 kotak dan bungkus dari 138 jenis kosmetika dengan nilai Rp17,7 juta. Dan Aceh Timur sebanyak 1.135 bungkus dan kotak dari 113 jenis dengan nilai Rp14,9 juta.

Syamsuliani menyebutkan, selain mengandung zat berbahaya, kosmetika yang disita tersebut tidak terdaftar di BBPOM. Dengan demikian, kosmetika tersebut dipastikan ilegal.

"Semuanya disita dari pedagang maupun agen di tiga kabupaten tersebut. Di tiga kabupaten itu, ada kecenderungan tinggi peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya," kata Syamsuliani.

Syamsuliani menegaskan pihaknya akan memproses hukum terhadap pedagang yang memperjualbelikan kosmetika berbahaya tersebut. Apalagi, beberapa pedagang yang barangnya disita kedapatan sudah berulang kali mengedarkan kosmetika berbahaya tersebut.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp1,5 miliar. Proses hukum ini kami lakukan agar ke depan tidak ada lagi pedagang yang menjualbelikan kosmetika berbahaya dan ilegal," kata Syamsuliani. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016