Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya menangkap dua warga asal Majalengka, Jawa Barat berinisial N dan A terkait kasus penjualan judi lotre.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dalam konferensi pers di Calang menjelaskan kedua tersangka tersebut ditangkap pada 3 Januari 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB, di mana saat itu kedua tersangka sedang melakukan perjalanan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver dari Kota Banda Aceh menuju Aceh Jaya.
“Pada saat berada di wilayah Aceh Jaya tepatnya di Jalan Banda Aceh-Meulaboh Desa Lhok Gelumpang Kecamatan Setia Bakti kedua tersangka inisial (N) dan (A) sedang melakukan penjualan/penitipan lotre-lotre yang berhadiah uang dan jajanan,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono.
Yudi mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung menuju ke lokasi.
Pihaknya mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Nomor Polisi beserta STNK, 110 lembar/gantungan lotre berhadiah uang dan jajanan, 22.200 gosokan atau kupon, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp663 ribu dan 1 (satu) buah buku merk berisikan catatan Penjualan lotre.
“Kedua tersangka di kenakan Pasal 20 dari Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.
Selain itu, Kapolres Aceh Jaya juga mengungkapkan dua kasus lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Jaya yakni kasus Tindak Pidana Pencurian minyak makan curah dan kasus Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor merk Honda Vario 150cc yang dilakukan oleh tersangka BA warga Nagan Raya.
“Untuk pencurian sepeda motor modusnya dengan berpura-pura untuk meminjam motor yang terjadi pada tanggal 03 Februari 2023 bertempat di sebuah warung jualan sate Depan SPBU Desa Keutapang Calang, kemudian tersangka langsung membawa kabur ke Nagan Raya,” kata Yudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023