Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pemerintah, terkait pelayanan perizinan yang dilakukan pada tahun 2022.

“Alhamdulillah, capaian ini sangat menggembirakan dan sangat kami syukuri,” kata Kepala DPMTSP Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda di Meulaboh, Ahad.

Ia mengatakan penghargaan tersebut telah diterima oleh Pemkab Aceh Barat pada Januari 2023. 

Ada pun penghargaan yang sudah diraih tersebut diantaranya Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2022 dengan penilaian sangat baik mencapai 99,08 persen, dan di 2021 nilai yang diraih dari KPK terhadap kategori yang sama yaitu baik dengan angka penilaian sebesar 83,4 persen.

Kemudian DPMTSP Kabupaten Aceh Barat juga meraih kriteria penilaian Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan kategori baik sebesar 3,86 persen di tahun 2022, dan pada tahun 2021 penilaian di kategori yang sama sebesar 3,26 persen dengan kategori baik.

Penghargaan lainnya juga diperoleh dari Ombudsman Republik Indonesia dalam kategori Kepatuhan Pelayanan Publik di tahun 2022 dengan penilaian baik dengan skor mencapai 84,92 persen, dan di tahun 2021 Ombudsman juga memberikan nilai baik kepada lembaga perizinan tersebut dengan angka sebesar 88,5 persen.

Selain itu, kata Edy Juanda, DPMTSP Kabupaten Aceh Barat juga meraih kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari Kementerian Investasi Republik Indonesia/BKPM di tahun 2022 dengan kategori baik di angka 73,04 persen.

Pada 2021, DMPTSP Aceh Barat meraih angka kurang baik dari Kementerian Investasi Republik Indonesia/BKPM dengan angka 36,8 persen.

“Artinya setelah kita melakukan perbaikan, Alhamdulillah di tahun lalu berhasil mendapatkan penilaian baik dari pemerintah,” kata Edy Juanda menambahkan.

Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga berhasil meraih penilaian baik di tahun 2022 dari kementerian Investasi/BKPM di kategori Percepatan Perizinan Berusaha (PPB) dengan angka diraih sebesar 68,6.

Pada tahun 2021 lalu, di kategori Percepatan Perizinan Berusaha (PPB) pihaknya mendapatkan penilaian kurang baik di angka 48,8 dari Kementerian Investasi/BKPM.

“Kami terus berupaya memberikan layanan maksimal dan terbaik kepada pelaku usaha dan masyarakat, sehingga layanan publik dan investasi di Aceh Barat ke depan semakin lebih baik dan maksimal,” kata Edy Juanda mengharapkan.

Baca juga: Produk anti penuaan dari Aceh raih penghargaan internasional CAIEC

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023