Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki dugaan penambangan ilegal di kawasan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyelidikan tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas tindak pidana penambang mineral dan batu bara (minerba).

"Tim sudah ke lokasi, menyelidiki dugaan tindak pidana minerba di Kabupaten Aceh Timur. Dan ini bagian dari komitmen Polda Aceh memberantas dan menindak penambangan ilegal," kata Winardy.

Menurut Winardy, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat di kawasan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, meresahkan maraknya penambangan tanpa izin.

Penambangan tanpa izin tersebut, kata Winardy, selain merusak lingkungan serta berpotensi menyebabkan banjir, juga merugikan daerah karena tidak ada penerimaan pemerintah daerah dari tambang tersebut.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan modus yang digunakan pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut dengan menyedot material tambang dari dasar sungai. Selanjutnya, dikumpulkan di suatu tempat.

"Tim sudah memeriksa beberapa orang, seperti pemilik tambang, pengawas, pekerja, maupun operator alat berat. Untuk detail langkah penindakan serta barang buktinya, belum bisa kami jelaskan," kata Winardy.

Sebelumnya, Winardy menemukan beberapa titik penambangan ilegal serta penebangan hutan tanpa izin di beberapa wilayah di Provinsi Aceh. Penemuan tersebut berdasarkan pemantauan udara menggunakan helikopter.

"Praktik penambangan maupun penebangan hutan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum. Polda Aceh sudah berulang kali menindak pelaku tambang emas ilegal tersebut," kata Winardy.

Winardy menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo dan juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.

"Namun, kami juga mengajak pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan akar masalah timbulnya penambangan dan penebangan hutan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi," kata Winardy.

Kepolisian, kata Winardy, akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh serta Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Aceh mencegah praktik tambang ilegal maupun penebang hutan lindung.

"Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat mengurus izin sesuai peruntukan," kata Winardy 
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023