Polres Nagan Raya menerapkan keadilan restoratif terhadap penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
“Pengembalian dana desa di Desa Panton Bayu ini merupakan kasus ketiga yang pernah kami selidiki,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud dalam keterangan pers di Suka Makmue, Rabu.
Dalam penerapan keadilan restoratif ini, kata Eko, oknum Kepala Desa Panton Bayu berinisial A mengembalikan dugaan kerugian keuangan desa sebesar Rp180 juta kepada pihak BUMG setempat.
Kapolres mengatakan kasus pengembalian dana desa yang diduga menyimpang tersebut, sebelumnya juga pernah ditemukan di sejumlah desa lainnya di Nagan Raya.
Eko mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut sebetulnya telah dimulai penyelidikannya sejak 31 Oktober 2022, setelah pihaknya menerima laporan informasi dari Satuan Intelkam Polres Nagan Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tahun 2019, oknum Kepala Desa Panton Bayu berinisial A melakukan pembelian kebun kelapa sawit menggunakan dana BUMG dengan luas areal empat hektare.
Namun pembelian kebun tersebut sebelum Desa Panton Bayu memiliki BUMG, sehingga diduga pembelian kebun tersebut tidak sesuai aturan terkait penggunaan dana desa.
Dalam penyelidikan itu, pihak kepolisian juga menduga pembelian kebun tersebut tidak dilengkapi dengan surat sah jual beli tanah (sertifikat) dan surat yang menyatakan kebun tersebut milik BUMG Desa Panton Bayu.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Machfud mengimbau kepala desa di Nagan Raya agar berhati-hati dalam menggunakan uang negara karena apabila ditemukan adanya dugaan penyelewengan, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami imbau agar dana desa digunakan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara,” ujar Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Pengembalian dana desa di Desa Panton Bayu ini merupakan kasus ketiga yang pernah kami selidiki,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud dalam keterangan pers di Suka Makmue, Rabu.
Dalam penerapan keadilan restoratif ini, kata Eko, oknum Kepala Desa Panton Bayu berinisial A mengembalikan dugaan kerugian keuangan desa sebesar Rp180 juta kepada pihak BUMG setempat.
Kapolres mengatakan kasus pengembalian dana desa yang diduga menyimpang tersebut, sebelumnya juga pernah ditemukan di sejumlah desa lainnya di Nagan Raya.
Eko mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut sebetulnya telah dimulai penyelidikannya sejak 31 Oktober 2022, setelah pihaknya menerima laporan informasi dari Satuan Intelkam Polres Nagan Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tahun 2019, oknum Kepala Desa Panton Bayu berinisial A melakukan pembelian kebun kelapa sawit menggunakan dana BUMG dengan luas areal empat hektare.
Namun pembelian kebun tersebut sebelum Desa Panton Bayu memiliki BUMG, sehingga diduga pembelian kebun tersebut tidak sesuai aturan terkait penggunaan dana desa.
Dalam penyelidikan itu, pihak kepolisian juga menduga pembelian kebun tersebut tidak dilengkapi dengan surat sah jual beli tanah (sertifikat) dan surat yang menyatakan kebun tersebut milik BUMG Desa Panton Bayu.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Machfud mengimbau kepala desa di Nagan Raya agar berhati-hati dalam menggunakan uang negara karena apabila ditemukan adanya dugaan penyelewengan, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami imbau agar dana desa digunakan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara,” ujar Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023