Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus ini sudah di penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Bendahara Desa Meugatmeh di Nagan Raya masuk daftar buron kasus korupsi, Jaksa: tersangka diduga melarikan diri

Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut mengatakan penyidik dalam kasus tersebut sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi yang terkait dengan proses penyertaan modal BPRS tersebut.

"Sampai saat ini penyidik sudah memintai keterangan 21 saksi, di antaranya dari Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi yang juga mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dam untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta.

Baca juga: Kejati Aceh periksa 27 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.

"Selain itu, juga ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.

Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.

"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Mantan keuchik Meugatmeh Nagan Raya ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp1,2 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023